Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

GUGATAN MEREK: Sidang Wara Wara & Shirokiya Ditunda

Recommended Posts

JAKARTA—Sidang lanjutan gugatan pembatalan merek “Wara Wara dan logo” serta  “Shirokiya dan logo” milik pengusaha lokal Arifin Siman pada Rabu (13/2) ditunda setelah tergugat belum siap memberikan jawaban.

 

Gugatan yang diajukan perusahaan asal Jepang, Kabushiki Kaisha Monteroza, itu terdaftar No. 90/Merek/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. “Sidang ditunda sampai minggu depan,” kata kuasa hukum penggugat Salim Halim.

 

Menurut berkas gugatan, Monteroza keberatan atas pendaftaran merek Wara Wara dan Shirokiya yang dilakukan oleh Arifin Siman karena mempunyai persamaan dengan merek perusahaan asal Jepang itu.

 

Sebelumnya, pihak restoran Jepang bermaksud mendaftarkan merek Wara-wara dan Shirokiya. Akan tetapi ternyata kedua merek restoran tersebut sudah  ada yang mendaftarkan.

 

Merek Wara Wara Arifin Siman berada di kelas 43 dengan nomor daftar 551068 tertanggal 24 Oktober 2003. Adapun, merek Shirokiya berada di kelas yang sama dengan nomor daftar 551069 tanggal 24 Oktober 2003 atas nama Arifin Siman. (fsi) (foto: examiner.com)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...