Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

SENGKETA PATEN: Majelis Hakim Perintahkan Merek Bavaria Lokal Dihapus

Recommended Posts

JAKARTA—Majelis hakim memerintahkan agar Direktorat Merek Kementerian  Hukum dan HAM untuk menghapus sertifikat merek Bavaria lokal  atas nama Murni sejalan dengan dikabulkannya gugatan yang diajukan oleh Produsen bir dari Negeri Belanda, Bavaria N.V.

 

 

Majelis hakim memutuskan bahwa penggunaan kata Bavaria sebagai sertifikat merek atas nama Murni No. IDM 000187934 untuk melindungi kelas barang 32 itu didaftarkan dengan iktikad tidak baik ke Direktorat Merek.

 

 

“Mengabulkan gugatan penggugat [bavaria NV] untuk seluruhnya,” ujar ketua majelis hakim Sudharmawatiningsih pada Selasa (12/2) sore. Bavaria versi Murni dianggap mendompleng ketenaran Bavaria asal Belanda.

 

Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Bavaria NV, majelis menilai penggugat dapat membuktikan bahwa Bavaria asal Negeri Kincir Angin itu sebagai merek terkenal.

 

Merek dagang bir Bavaria milik Bavaria NV telah didaftarkan di berbagai negara seperti di Italia, Perancis, Jerman, Belgia, Luxemburg, Inggris, Jepang dan Kamboja.

 

Selain terdaftar di banyak negara, ketenaran brand Bavaria juga didapat karena adanya promosi yang gencar dari perusahaan. Perusahaan telah menanamkan investasi yang besar untuk mengenalkan merek tersebut kepada masyarakat.

 

Majelis hakim menyatakan merek Bavaria milik tergugat sama secara keseluruhan dengan merek penggugat pada penempatan susunan huruf, bentuk penulisan, dan ucapan.

 

“Masyarakat akan terkecoh dan menganggap merek milik tergugat berhubungan dengan merek milik penggugat,” kata hakim.

 

Atas putusan ini, kuasa hukum Bavaria Kurnia Adi menyambut baik. “Putusan majelis hakim ini sudah tepat dan sesuai dengan undang-undang,” katanya seusai sidang. (if)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...