Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PENGADILAN NIAGA: Telkomsel Masih terancam Pailit

Recommended Posts

JAKARTA--Perusahaan operator seluler PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) belum bisa bernapas lega sekalipun putusan pailit dibatalkan oleh Mahkamah Agung tahun lalu. Pemohon, PT Prima Jaya Informatika, telah mengajukan peninjauan kembali.

 

Kuasa hukum Prima Jaya, Kanta Cahya, mengatakan kliennya telah mengajukan PK atas putusan kasasi No.704K/Pdt.Sus/2012. Putusan MA itu membatalkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan Telkomsel pailit.

 

"Kami mengajukan bukti-bukti baru dalam permohonan PK tanggal 29 Januari," kata Kanta yang tidak menjelaskan lebih lanjut soal bukti-bukti baru tersebut, Rabu (13/2/2013).

 

Selain mengajukan PK, Prima Jaya juga menyatakan keberata dengan pembebanan setengah fee kurator. "Kurator tugasnya mengamankan harta debitur pailit dan perhitungan didasarkan pada aset Telkomsel, jadi sepatutnya Telkomsel yang dibebankan fee kurator 100%," katanya, Rabu (13/2).

 

Telkomsel dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga pada 14 September akibat utang jatuh waktu yang dapat ditagih kepada Prima Jaya sebesar Rp5,3 miliar. Putusan itu dibatalkan MA pada 21 November dan diterima salinannya pada 10 Januari.(msb)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...