Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

UTANG PDAM: Di Atas Rp100 miliar harus disetujui PDR

Recommended Posts

JAKARTA--Direktorat Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum mengungkapkan penghapusan bunga utang Perusahaan Air Minum Daerah yang berjumlah di atas Rp100 miliar harus melalui persetujuan DPR.

 

Direktur Bina Program Cipta Karya Antonius Budiono menjelaskan PDAM yang sakit dapat saja mengajukan permohonan penghapusan bunga utang dan pembayarannya diatur kembali.

 

"Yang dihapus bukan utang atau pokok utang, tapi tunggakan bunga dan dendanya. Adapun pokok utangnya diatur kembali pembayarannya," ujarnya di Jakarta Rabu (13/2/2013).

 

Antonius menyebutkan beberapa PDAM yang bunga utangnya cukup besar atau berada di atas Rp100 miliar antara lain Palembang, Tangerang, Bandung, Semarang dan Makassar. Penghapusan bunga utang kelima PDAM tersebut harus mendapat persetujuan DPR-RI.

 

Kebijakan penghapusan bunga utang pokok oleh Kementerian Keuangan diperkirakan dapat menggairahkan PDAM  dalam melakukan investasi. Jika bunga utangnya dihapus maka dapat menyehatkan PDAM. Dana yang mestinya diperuntukkan mengangsur utang bisa dialihkan untuk investasi.(msb)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...