Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

TOL JORR PONDOK PINANG-TAMAN MINI: Hak konsesi dirundingkan kembali

Recommended Posts

JAKARTA: PT Jasa Marga Tbk, PT Hutama Karya, dan PT Marga Nurindo Bhakti tengah merundingkan kepemilikan hak konsensi tol Jakarta Outer Ring Road S ruas Pondok Pinang-Taman Mini yang saat ini disita negara.

 

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Achmad Ghani Gazaly mengatakan pemegang hak konsensi tol JORR S harus segera ditentukan, menyusul lunasnya utang dari pemegang konsensi awal yakni PT Marga Nurindo Bhakti (MNB).

 

"Menteri PU memberikan keleluasaan terhadap tiga pihak tersebut untuk berunding. Bagaimana proses pembagian dan kepada siapa hak konsensi akan diberikan," katanya saat ditemui Bisnis, Selasa (12/2/2013).

 

Dia menyampaikan Menteri PU Djoko Kirmanto menyarankan alangkah baiknya jika ketiga pihak tersebut saling bekerja sama dalam pengoperasian ruas tersebut, mengingat ketiganya terlibat dalam pembangunan tol tersebut.

 

Nantinya, lanjut Ghani, akan diselenggarakan audit terlebih dahulu untuk menghitung berapa besaran biaya yang telah dikeluarkan masing-masing pihak guna menentukan porsi mereka dalam penentuan hak konsensi JORR S.

 

"Mereka itu kan telah mengeluarkan investasi yang mau tidak mau harus diperhitungkan. Ini kan menyangkut penanaman modal, tentunya masing-masing tidak mau merugi,” katanya.

 

Untuk penentuan auditor, Ghani menyerahkan kepada ketiga pihak tersebut.

 

"Mau menentukan auditor sendiri boleh, atau mau dari kita juga boleh. Untuk audit ini tidak ada aturannya. Yang jelas, ketika hasilnya sudah keluar akan kami periksa kembali," paparnya.

 

Jika hasil audit sudah selesai dan sudah ditentukan siapa pemegang konsensinya maka pemerintah akan segera merevisi SK Menteri PU No 276/2005 mengenai penugasan Jasa Marga untuk mengoperasikan ruas tol tersebut karena tidak adanya pemegang hak konsensi tol tersebut.

 

"Berdasarkan surat tersebut, Jasa Marga mengoperasikan tol JORR S dan berkewajiban untuk melunasi utang MNB yang belum dibayar kepada BNI dari pendapatan pengoperasian tol tersebut," paparnya.

 

Kosongnya pemegang hak konsesi tol JORR S disebabkan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh dua orang dari HK yang merupakan kontraktor ruas tersebut. 

 

Kedua pihak tersebut menerbitkan commercial paper untuk pembangunan tol dalam Ibu Kota. Namun pada kenyataannya uang yang dipakai tidak sesuai dengan dana yang diterima sehingga tol JORR S disita oleh MA.

 

Selain itu, pemegang konsesi awal yakni MNB mengalami kredit macet dan memiliki utang senilai Rp522 miliar kepada BNI. 

 

Lantaran kendala keuangan, Jasa Marga yang saat itu bertindak sebagai regulator memberikan sanksi berupa default kepada MNB pada 2004.  (ra)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...