Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

RENCANA TATA RUANG WILAYAH: Mayoritas kabupaten/kota segera rampung

Recommended Posts

JAKARTA: Hampir seluruh pemerintah daerah tingkat II telah mendapat persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari Menteri Pekerjaan Umum.

 

Wakil Menteri PU Hermanto Dardak mengatakan RTRW yang hampir rampung itu akan membantu pengembangan investasi dan pembangunan infrastruktur daerah.

 

“Ini merupakan langkah besar dengan merevisi seluruh RTRW daerah, yang intinya tinggal 10 Kabupaten/Kota saja yang belum terintegrasi, masih ada beberapa catatan,” ujarnya Senin (11/2/2013).

 

Hermanto menjelaskan meskipun hampir seluruhnya telah mendapatkan persetujuan Menteri PU, hingga saat ini baru 268 Kabupaten/Kota (54,58%) yang telah merampungkan Peraturan Daerah (Perda) RTRW-nya. 

 

UU No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang sendiri mengamanatkan, kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan Perda RTRTW paling lambat pada akhir 2010.

 

"Yang belum selesai Perda-nya, sebagian besar karena masalah pengaturan kehutanan,” terangnya.

 

Sementara untuk tingkatan Pemerintah Provinsi, seluruh provinsi telah mendapatkan persetujuan material dari Menteri PU, dengan 14 (42,42%) diantaranya telah menjadi Perda RTRW.

 

Hermanto menjelaskan dalam UU No. 26/2007 yang merupakan hasil revisi terhadap UU No. 24 tahun 1992 memiliki kelebihan berupa sanksi hukum terhadap pelanggaran tata ruang. 

 

Undang-undang sebelumnya hanya berupa imbauan sementara ketentuan terbaru ada sanksi baik berupa administrasi, pidana dan perdata. 

 

"Kami rasakan Undang-undang ini, substansinya sudah sama bila dibandingkan regulasi penataan ruang di negara lain,” imbuhnya.

 

Kementerian PU menilai secara substansi UU Penataan Ruang yang ada belum perlu untuk direvisi. 

 

UU ini telah mengatur penataan ruang yang bersifat lintas sektor dan lintas kawasan. 

 

Untuk mengaplikasikan UU ini, selain dengan menyelesaikan Perda RTRW,  Hermanto mengungkapkan perlu ada percepatan regulasi zonasi dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

 

“Regulasi zonasi muaranya ialah izin, inilah kontrolnya supaya pelaksanaan penataan ruang bisa dilakukan. Yang perlu dilakukan regulasi zonasi bisa dipercepat sebagai piranti pengendalian,” tambahnya.  (ra)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...