Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KASUS SEWA ALAT BERAT: Prima Traktor & Kideco diberi waktu berdamai

Recommended Posts

JAKARTA: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan batas waktu 28 hari kepada penggugat PT Prima Traktor Nusantara dengan tergugat PT Kideco Jaya Agung untuk melakukan perdamaian.

 

"Yakni hingga 12 Maret 2013, guna memberi kesempatan kepada penggugat maupun tergugat untuk melaksanakan perdamaian,” ujar majelis hakim diketuai Siti Suryati di PN Jakarta Selatan, Senin (11/2/2013).

 

Dalam sengketa hukum perdata ini, penggugat PT Prima Traktor Indonusa menggugat PT. Kideco Jaya Agung sebagai tergugat I karena belum menyelesaikan kewajibannya atas jasa sewa menyewa alat berat tersebut yang  dituangkan dalam kesepakatan perjanjian kerja sama.

 

Perjanjian ditandatangani penggugat PT Prima Traktor Indonusa Indonesia dengan tergugat I, PT Kideco Jaya Agung dan tergugat II, PT Gracemount Pesut Jaya yang dituangkan dalam ikatan kerjasama antara tergugat I, PT Kideco Jaya Agung dengan PT Gracemount Pesut Jaya terjadi pada 1 April 2009. 

 

Letter of Intent yang dijadikan dasar bagi penggugat untuk menggugat tergugat I  PT Kideco Jaya Agung

 

Penundaan sidang  hingga 28 hari itu atas permintaan kuasa hukum penggugat PT Prima Traktor Nusantara, melalui kuasa hukumnya Dhan Rahadiansyah dari Kantor Hukum Fredrik J.Pinakunary dan tergugat PT Kideco Jaya Agung.

 

Menurut kuasa hukum penggugat tersebut, baik penggugat maupun tergugat telah menandatangani kesepakatan perdamaian untuk menyelesaikan sengketa transaksi sewa menyewa alat berat tersebut. 

 

“Dalam kesepakatan perdamaian yang dibuat pada 5 Februari 2013, tergugat PT Kideco Jaya Agung bersedia melakukan pembayaran atas kewajiban membayar sewa setelah 28 hari sejak ditandangani perjanjian tersebut,”katanya.

 

Artinya, lanjut Fredrik, penggugat PT Prima Traktor Nusantara menunggu sampai terjadi transaksi pembayaran ke rekening milik tergugat hingga 28 hari sejak penandatanganan perjanjian tersebut. 

 

“Jika sudah ditranfer pembayarannya, maka penggugat siap mencabut gugatannya di pengadilan,”kata Fredrik.

 

Namun kuasa hukum tergugat PT Kideco Jaya Agung, Effendi Lod Simanjuntak, mengatakan prinsipnya kuasa hukum mendukung sepenuhnya langkah perdamaian yang disepakati para pihak. 

 

“Kami tidak mengetahui apa materi perdamaian yang dilakukan para pihak. Yang pasti kuasa hukum mendorong sepenuhnya upaya damai tersebut.”

 

Menurutnya, soal batas waktu selama 28 hari yang diminta kuasa hukum penggugat adalah merupakan haknya. 

 

“Kami sebagai kuasa hukum tergugat sepenuhnya mendukung apa yang menjadi kesepakatan pertdamaian tersebut. Namun siap juga melanjutkan proses sidang jika tidak tercapai kata sepakat,” katanya.  (ra)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...