Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

EKSPOR MINERAL : ESDM sudah terbitkan persetujuan bagi 62 perusahaan

Recommended Posts

JAKARTA : Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) mineral tambang mentah kepada 62 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral.

 

Ke-62 perusahaan pemegang IUP tersebut dinilai telah mematuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan.

 

Thamrin Sihite, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM mengatakan sebanyak 62 perusahaan pemegang IUP telah memenuhi syarat untuk melakukan ekspor.

 

Adapun perusahaan yang memiliki izin ekspor tersebut adalah perusahaan yang sudah berstatus sebagai eksportir terdaftar (ET) tambang.

 

Kalau rekomendasi ET yang telah diterbitkan ada 99 eksportir terdaftar dan 20 masih dalam proses. Setiap usaha pemegang izin usaha pertambangan, lanjut Sihite, wajib terdaftar.

 

"Sementara yang sudah memiliki SPE ada 62 dan 13 masih dalam proses,” katanya, akhir pekan ini (9/9/2012).

 

Jumlah tersebut dikatakan Thamrin terus bertambah. Sebelumnya per Juli 2012 lalu diketahui sudah 46 pemegang IUP yang memiliki SPE.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 tentang peningkatan Nilai Tambah mineral, sejak 3 bulan setelah peraturan ini terbit, tepatnya 6 Mei 2012, perusahaan mineral dilarang mengekspor bijih mineral mentah.

 

Thamrin menegaskan, sebenarnya tidak ada pelarangan untuk eskpor.

 

Namun, ekspor baru bisa dilakukan jika perusahaan memenuhi persyratan yang telah ditentukan.

 

Adapun persyaratan tersebut, antara lain izin usaha pertambangan dinyatakan clean and clear atau tidak bermasalah.

 

Kemudian, menandatangani pakta integritas atau komitmen bahwa mereka tidak akan mengekspor bijih mentah mulai 2014 dan telah memiliki rencana pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian.

 

Selain itu juga harus memenuhi kewajiban kepada negara seperti membayar pajak dan royalti. (ra)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...