Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

INDUSTRI ASURANSI : Bapepam-LK atur direksi eks regulator

Recommended Posts

JAKARTA : Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan menetapkan aturan tentang direksi atau komisaris yang berasal dari eks regulator untuk menghindari peluang konflik kepentingan.

 

Ketetapan itu, lanjut Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pedoman Governance yang ditargetkan rilis menjelang akhir tahun.

 

“Tentang direksi atau komisaris yang berasal dari regulator atau eks regulator akan kami beri batasan. Bukan berarti eks regulator tidak boleh menyeberang ke industri tapi tidak dapat langsung menjadi direksi atau komisaris,” katanya, Jumat (7/9/2012).

 

Pasalnya, lanjut Isa, regulator umumnya mengetahui data detil tentang industri dan itu akan tidak adil bagi perusahaan kompetitor.

 

Selain itu, lanjutnya, ada potensial moral hazard, terutama soal pengawasan.

 

Karena itu, eks regulator yang menyeberang ke perusahaan industri harus menunggu beberapa waktu jika mendapatkan tawaran posisi direksi atau komisaris.

 

Isa mencontohkan dalam waktu 6 bulan umumnya banyak terjadi perubahan di industri terutama terkait hal-hal detil seperti soal produk, aktivitas distribusi, dan sebagainya.

 

Pihaknya mengantisipasi untuk menghindari penyalahgunaan pengetahuan dia.

 

Jika menunggu beberapa waktu, misalnya 6 bulan, akan ada perkembangan baru di pelaku industri yang tidak dia tahu. "Itu akan lebih fair,” katanya. (ra)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...