Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KEBIJAKAN PERDAGANGAN: RI manfaatkan instrumen perdagangan

Recommended Posts

JAKARTA: Indonesia akan meningkatkan pemanfaatan instrumen pengamanan dan perlindungan perdagangan atau trade remedy untuk mengurangi kerugian industri dalam negeri akibat gempuran barang impor.

 

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan pemerintah akan mengintensifkan tindakan antidumping, safeguards dan antisubsidi terhadap bentuk perdagangan yang tidak adil (unfair trade) dan merugikan industri domestik.

 

Langkah ini pun sejalan dengan kebijakan negara-negara lain yang belakangan ini gencar memproteksi industri dalam negerinya di tengah perlambatan ekonomi global.

 

“Pada saat negara lain memproteksi dirinya, apa yang harus kita lakukan? Kita tidak bisa jadi the good boy always (anak patuh). Trade remedies menjadi salah satu arah kebijakan perdagangan kita,” katanya di sela diskusi Kebijakan Perdagangan Internasional Indonesia yang digelar Centre for Strategic and International Studies (CSIS) di Jakarta, Jumat (7/9/2012).

 

Berdasarkan data Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), hingga kini ada 29 kasus yang ditangani lembaga itu, di antaranya kawat bronjong asal Singapura dan China, ikan makarel asal China dan Jepang, casing dan tubing asal China dan Jepang serta tepung terigu impor.

 

Kasus terbaru yang sedang diselidiki KPPI adalah tepung terigu impor. KPPI menemukan bukti awal adanya lonjakan impor asal selama 2008-2011 dan merugikan industri dalam negeri.

 

Sementara, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menangani 42 kasus dumping, antara lain cold rolled coil, tableware keramik, hot rolled plate dan pisang cavendish.

 

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menyampaikan Indonesia tidak segan menempuh langkah serupa negara lain yang memproteksi industrinya, tetapi tetap dengan cara yang rasional dan ilmiah.

 

Menurutnya, trade remedy yang gencar dilakukan negara lain akhir-akhir ini dilatarbelakangi oleh peningkatan ekspor Indonesia yang signifikan ke beberapa negara.

 

“Ke depan kita juga ingin prinsip resiprositas. Mereka (negara penuduh) maunya melakukan penyikapan dengan hal-hal kayak begitu. Kita bukannya tidak bisa, tapi kita akan terus jaga garisnya agar tidak keluar dari batas wajar,” ungkapnya.

 

Indonesia saat ini memang masih minim dalam memanfaatkan trade remedies. Bandingkan dengan kasus trade remedy di dunia yang mencapai 4.400 kasus dengan rincian dumping 3.992 kasus, subsidi 262 kasus dan saferguards 216 kasus.(msb)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...