Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PPATK telusuri aliran dana keuangan Luthfi Hasan

Recommended Posts

JAKARTA--Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan saat ini masih menelusuri aliran uang terkait dengan dugaan suap impor daging sapi yang melibatkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq menyusul permohonan laporan transaksi keuangan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan saat ini proses penelusuran aliran dana masih dalam penyelidikan dalam database PPATK, sebelum berlanjut pada penelusuran di pihak pelapor.

 

"Nanti kita juga akan minta bantuan pada penyedia jasa keuangan seperti perbankan, asuransi, sekuritas, dan juga penyedia barang dan jasa seperti developer, dealer, untuk mengetahui secara pasti nilai kekayaannya," ujarnya di Jakarta Jum'at (08/02).

 

Menurutnya, kebutuhan penelusuran itu, akan digunakan KPK untuk mengetahui kemungkinan masuknya aliran dana tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dalam kasus suap impor daging sapi tersebut.

 

Pasalnya, tersangka memang dikenakan dua pasal tindak pidana korupsi dan juga tindak pidana pencucian uang,

 

Dia menjelaskan untuk prosesnya sendiri akan dilakukan secara bertahap, dan belum dapat dipastikan akan berlangsung berapa lama, tergantung dari sumber laporan yang didapat nantinya.

 

Selain Luthfi Hasan, katanya, PPATK juga menerima permohonan laporan keuangan untuk tiga tersangka lainnya, guna penyidikan lebih lanjut.

 

"Jika hasilnya sudah diperoleh, kita akan serahkan pada KPK untuk dievaluasi dan kemudian kemungkinan ada fedback agar kita menelusuri lebih lanjut sesuai kebutuhan penyidikan," tambahnya.

 

Dalam kasus suap daging impor itu, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta Ahmad Fathonah yang merupakan pihak swasta.

 

Juard dan Arya Abdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sementara Ahmad dan Luthfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (faa)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...