Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Permohonan INDOSAT Dikabulkan, BRTI Lega

Recommended Posts

JAKARTA—Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan yang diajukan Mantan Presdir Indosat Indar Atmanto, PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) untuk menunda pelaksanaan keputusan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

 

Keputusan itu pun disambut baik Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

 

 

Anggota BRTI Nonot Harsono mengatakan meski baru penangguhan status kerugian negara tapi hal itu cukup melegakan. Menurut dia hakim PTUN masih mau mendalami dalam proses pengadilan apakah negara dirugikan atau tidak.

 

 

“Inilah yang saya maksud dengan banyak sekali tenaga, biaya dan pikiran terbuang untuk hal yang tidak perlu,” ujar dia melalui pesan singkat kepada Bisnis, Kamis (7/2/2013).

 

 

Dia berharap agar majelis hakim Tipikor lebih tegas dan tangap bahwa kasus tersebut bukan semata kasus IM2 dan Indosat, melainkan menyangkut industri. Menurut dia, skema bisnis yang sudah berjalan sesuai regulasi justru disalahkan.

 

 

“Maka majelis hakim sungguh bijak bila menolak dakwaan. Di samping mencegah kerugian ekonomi negara yang sangat besar, menolak dakwaan yang tidak layak akan sangat bermanfaat untuk membuat Kejaksaan yang jauh lebih baik,” papar anggota BRTI dari kalangan akademisi ini.

 

 

Indosat dan IM2 dianggap terlibat dalam dugaan korupsi yang merugikan negara dengan penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 Ghz. Dalam perkara tersebut, BPKP mengeluarkan pernyataan adanya kerugian negara senilai Rp1,3 triliun.

 

 

Dalam siaran pers yang dikirim Indosat Kamis (7/2/2013) disebutkan Indar Atmanto, Indosat serta IM2 menggugat ke PTUN atas keputusan BPKP yang terdiri dari surat yang ditandatangani Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi No.SR-1024/D6/01/2012 pada 9 November 2012.

 

Hal itu mengenai laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz oleh PT Indosat Tbk dan IM2, dan Laporan Hasil Audit Tim BPKP atas perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan jaringan frekuensi 2,1 GHz oleh PT Indosat Tbk dan IM2 pada 31 Oktober 2012. (spr)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...