Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

ADVISIA MITRA Digugat Konsumen DJakarta Quess

Recommended Posts

JAKARTA—Pengambang apartemen PT Advisia Mitra Solusi diajukan pailit oleh salah satu pembeli hunian Apartemen Djakarta Quess yang dahulu bernama Apartement Bintaro City.

 

Permohonan pailit No. 76/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst itu masuk ke kepaniteraan pada 12 Desember yang diajukan dengan bantuan kuasa hukum Muhammad Azhar dan Yesri Febran Mary. Kini perkaranya telah masuk kesimpulan dan menunggu putusan pada 13 Februari.

 

Dalam berkas permohonan, pemohon pailit (Ady Varutha) menyatakan telah melakukan pemesanan dua unit apartemen kepada termohon dengan tipe studio 1 bedroom dan tipe 1 bedroom. Pemohon menyatakan Advisia Mitra Solusi dahulu bernama PT Dutama Niaga Jayabad.

 

Pemohon pailit menyatakan telah melakukan pelunasan pembayaran kepada termohon pailit untuk unit 909 tipe studio 1 bedroom dengan luas 31 M2 pada 9 Februari 2010. Untuk unit 1209,  Ady Varutha juga telah membayar down payment sebesar Rp70 juta. Hal ini diikuti PPJB Apartemen Djakarta Quess tertanggal 19 September 2011.

 

Berdasar perjanjian, pihak pertama berjanji untuk menyelesaikan pembangunan apartemen pada september 2011. Keterlambatan pembangunan dan penyelesaian berhak atas denda sebesar 3% perbulan atas jumlah uang yang diterima dari termohon sejak September 2011.

 

Pemohon menyatakan kewajiban ini termasuk dalam definisi utang menurut Undang-Undang U No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

 

Pasal 1 angka 6 menyebut bahwa utang adalah kewajiban yang diyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang  baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau UU dan wajib dipenuhi oleh  debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada kreditor untuk mendapatkan pemenuhannya dari harta kekayaaan debitur.

 

Hal itu jelas ditolak oleh termohon (Advisia Mitra Solusi). Lewat kuasa hukumnya Sugeng Purwanto, termohon menyatakan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini.

 

"Dalam perjanjian terdapat klausul bahwa jika ada sengketa akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Sugeng dari kantor hukum Soenyoto SH & Rekan seusai penyerahan kesimpulan hari ini, Kamis  (7/2/2013).

 

Selain itu, termohon juga mempermasalahkan permohonan yang dinilai salah pihak. Mereka mempermasalahkan subjek perkara yang menyebut "PT Advisia Mitra Solusi dahulu bernama PT Dutama Niaga Jayabad." Padahal, lanjut Sugeng, kedua entitas itu berbeda.

 

Soal pokok perkara, termohon menyatakan bahwa permohonan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dalam undang-undang kepailitan dan PKPU. "Pembuktian fakta atau keadaan utang termohon yang telah jatuh tempo dalam perkara a quo adalah tidak sederhana," katanya dalam berkas jawaban.  (sut)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...