Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PERATURAN MA: Negara Akan Rampas Rekening Bank Tak Bertuan

Recommended Posts

JAKARTA-Mahkamah Agung segera mengeluarkan Peraturan MA (Perma) terkait perampasan aset berupa rekening bank yang tidak bertuan.

 

 

 

“Kami sudah siapkan Perma Perampasan Aset, dimana yakni Perma Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Perampasan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Lain,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, hari ini (7/2).

 

 

 

Menurut Ridwan, Perma ini merupakan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menghindari adanya potensi penggunaan uang dalam praktik tindak pidana khususnya pencucian uang.

 

 

 

“Pada saat ini banyak rekening yang tak bertuan dan dananya terus meningkat, namun secara UU belum ada sehingga dibuat Perma untuk mengisi kekosongan ini,” ujarnya.

 

 

 

Dengan Perma itu, paparnya, PPATK dapat melakukan perampasan dengan terlebih dulu meminta kepada Pengadilan Negeri mengumumkan keberadaan rekening tak bertuan tersebut. Pengumuman itu dimaksudkan agar para pihak yang merasa memiliki mau mengakui rekening yang dimaksud.

 

 

 

“Setelah ada pihak yang mengaku dan dia merasa keberatan jika rekeningnya disita, maka pengadilan menangani perkara itu untuk membuktikan kebenaran kepemilikan rekening dengan menunjuk majelis hakim tunggal”.

 

 

 

Dalam sidang ini, lanjutnya, akan membuktikan bahwa rekening itu merupakan rekening miliknya dan diperoleh serta dipergunakan dengan benar. “Jika tidak bisa membuktikan itu semua maka akan tetap disita oleh negara”.

 

 

 

Ridwan menerangkan Perma ini dibuat karena PPATK mengaku menemukan banyak sekali rekening tak bertuan.(antara/yus)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...