Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

CALON PRESIDEN 2014: April, Mahfud akan umumkan kepastian

Recommended Posts

SINGAPURA-- Ketua Mahkamah Konstitusi RI Mahfud MD mengatakan dirinya baru akan memutuskan, apakah akan maju sebagai calon presiden atau tidak pada April 2014.

 

"Jawaban kepastian saya soal capres itu akan saya sampaikan nanti April 2014," Ketua MKRI Mahfud MD saat memberikan kuliah umum yang berjudul "Indonesia's Second Wave of Reform" di S Rajaratnam School of Internasional Studies (RSIS) Singapura, Rabu.

 

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan bahwa keputusan dirinya untuk berhenti sebagai Hakim Konstitusi MKRI pada April 2013 tidak ada kaitan langsung dengan persoalan maju sebagai calon presiden 2014 nanti.

 

"Saya memutuskan untuk berhenti sebagai hakim MKRI pada April nanti, itu tidak ada kaitannya secara langsung dengan urusan capres. Hanya kebetulan bersamaan," kata Mahfud.

 

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan bahwa saat ini memang banyak diusulkan masyarakat untuk maju sebagai capres 2014.

 

Menurut Mahfud untuk menjadi presiden diperlukan syarat-syarat kualitatif yang berat. Karena itu, Mahfud mengingatkan agar orang jangan sekali-sekali hanya ingin menjadi presiden tetapi harus mampu.

 

"Sekarang banyak orang ingin menjadi presiden, bukannya mampu (menjadi presiden). Kalau saya tahu dirilah," kata Mahfud.

 

Selain itu, tambah Mahfud, soal capres adalah urusan rakyat, karena itu biarkanlah rakyat yang memilihnya.

 

Dan untuk menjadi capres tambah Mahfud harus diusung parpol.

 

Menurut Mahfud, saat ini semua itu masih samar-samar karena itu dirinya belum bisa untuk memutuskan maju atau tidak.

 

"Pertanyaan saya, apakah rakyat mendukung saya. Dan apakah ada parpol yang mengusung serta mendukung saya?," katanya.

 

Namun Mahfud menegaskan siapa pun sebagai WNI jikan mendapatkan kehormatan untuk maju sebagai capres maka harus mau.

 

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan bahwa pada bulan April 2013 akan mengakhiri masa jabatan pertama sebagai hakim konstitusi MKRI. Memang tambahnya berdasarkan aturan diperbolehkan mengajukan diri untuk masa jabatan yang kedua. (Antara/msb)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...