Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

DPRD Desak BPD Juga Putihkan Kredit Macet

Recommended Posts

OQCB48WJLs.jpgIlustrasi. (Foto: Koran SI)

 

 

 

YOGYAKARTA - DPRD DIY harapkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY ikuti kebijakan Kementrian BUMN untuk lakukan pemutihan kredit macet UMKM korban gempa. Hal tersebut mempertimbangkan BPD DIY merupakan bank lembaga keuangan milik pemerintah daerah.Pemda DIY sebagai pemilik BPD DIY diharapkan mengeluarkan kebijakan yang sama dengan langkah Kementrian BUMN untuk menghapus kredit akibat gempa bumi tujuh tahun lalu tersebut.

 

"Sepanjang itu nasabah korban gempa dan masuk pada list yang sudah disetujui gubernur, maka BPD sebaiknya juga melaksanakan penghapusan kredit bermasalah tersebut,” tandas Ketua Komisi B DPRD DIY Gatot Setyo Wibowo, Rabu (6/2/2013).

 

Menurut Politikus Partai Demokrat tersebut, akan menjadi pertanyaan banyak pihak ketika Pemda DIY memperjuangkan penghapusan kredit macet di bank BUMN, namun tidak melakukan kebijakan yang sama.

 

Sebelumnya berdasarkan data di Bagian Humas BPD DIY, jumlah kredit macet UMKM akibat gempa mencapai Rp700 juta. Jumlah tersebut merupakan hutang dari 18 debitur.

 

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Bambang Wisnu Handoyo mengaku tidak mempermasalahkan kebijakan pemutihan kredit macet tersebut. Namun demikian, kebijakan tersebut harus didasari oleh validasi data yang benar.

 

Dari data yang dimilikinya, ada salah satu nasabah kredit di BPD DIY yang mengklaim menjadi korban gempa. Namun setelah ditelusuri, kredit macet dari nasabah tersebut terjadi jauh sebelum gempa mengguncang DIY dan Jawa Tengah di 2006 lalu. "Harus dilakukan validasi data dan diluruskan dulu," tandasnya.

 

Mengenai penghapusan kredit macet akibat gempa di BPD DIY menurutnya, dapat mengikuti arahan yang diberikan oleh Gubernur DIY.

(Maha Deva/Koran SI/wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...