Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Pemda DIY Belum Kantongi Data Valid Debitur

Recommended Posts

XT9AXNOhpo.jpgIlustrasi. (Foto: Okezone)

 

 

 

YOGYAKARTA - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY belum memiliki data valid debitur kredit macet akibat gempa bumi 2006. Dengan demikian, Pemda DIY belum dapat memberikan data pasti jumlah kredit dan debitur yang akan mendapatkan bantuan pemutihan kredit macet di bank milik BUMN.Belum adanya data valid tersebut, mempertimbangkan data debitur termasuk data rahasia sebuah bank sehingga tidak dapat dengan mudah diakses. "Kita belum ada data. Kemungkinan di bank teknis atau BI," tandas Kepala Dinas Perindagkop DIY Riyadi Ida Bagus, Rabu (6/2/2013).

 

Dengan kondisi tersebut Riyadi berharap, sebelum kebijakan hasil koordinasi Kementerian BUMN dengan Komisi VI DPR RI tersebut dilakukan, Pemda DIY sudah memiliki data by name debitur. Hal tersebut dibutuhkan untuk validasi kebenaran data.

 

Sementara itu mengenai teknis pemutihan kredit, Riyadi mengatakan, sampai saat ini mekanisme penghapusan hutang dan pengembalian aset agunan milik UMKM masih belum ada kepastian. Kebijakan untuk kedua hal tersebut masih harus dikoordinasikan lagi dengan Kementrian BUMN untuk mendapatkan kepastian mekanisme pemutihan yang akan dilakukan.

 

"Masih harus ada koordinasi dengan BUMN. Senin (11/2/2013) besok tadi informasi dari Bu Kabiro Ekonomi (Retno Setijowati, Kabiro Ekonomi Setda DIY) kita diminta melakukan pertemuan yang diikuti instansi-instansi terkait dengan kebijakan ini di Kepatihan," jelasnya.

 

Hanya saja melihat dari kesepakatan pemutihan, setidaknya mekanisme penghapusan hutan tersebut dapat diatur dengan keputusan menteri BUMN. Namun demikian, mempertimbangkan masukan dari Gubernur DIY, Riyadi berharap kebijakan untuk DIY tersebut dapat diatur secara nasional.

 

Kebijakan tersebut dapat diberlakukan untuk korban-korban bencana lain seperti erupsi, tsunami ataupun banjir. "Syukur-syukur diatur melalui peraturan pemerintah. Hanya saja harus diikuti dengan data yang valid," tandas Riyadi. (Maha Deva/Koran SI/wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...