Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

JUAL BELI LAHAN: Wakil Wali Kota Balikpapan Bantah Jual Aset Pemkot

Recommended Posts

BALIKPAPAN--Jual beli lahan yang diduga termasuk aset milik Pemerintah Kota Balikpapan dimentahkan oleh sanggahan dari Wakil Wali Kota Balikpapan yang dituding menjadi pelaku penjualan aset.

 

Wakil Wali Kota Balikpapan Heru Bambang mengatakan dirinya tidak pernah menjual aset milik pemerintah seperti yang santer dibicarakan beberapa hari ini.

 

Menurutnya, tanah yang dipermasalahkan tersebut dia beli dari seorang pemilik tanah bernama Andi Malik Tadjoedin. 

 

“Saya tidak pernah menjual tanah Pemkot. Tapi, saya membeli dari lawyer Andi Malik Tadjoedin sebagai kuasa hukumnya,” kata Heru dalam konferensi pers, Selasa (5/2/2013).

 

Dia juga mengatakan tidak mengetahui adanya pembebasan lahan yang dilakukan oleh Pemkot Balikpapan pada 2007 atas tanah yang kini bermasalah tersebut.

 

Padahal ketika itu, Heru masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Balikpapan. 

 

Sebelumnya, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyebutkan pemerintah daerah pernah membebaskan lahan seluas 5,3 hektare untuk digunakan sebagai lokasi pembangunan sarana Pekan Olahraga Nasional (PON) Kaltim XVII.

 

Rizal mengatakan tanah itu dibeli dari Yayasan Pupuk Kaltim dan saat ini sedang diproses sertifikasi lahannya.

 

Sementara itu, Andi Abdullah, Kuasa Hukum Andi Malik Tadjoedin yang turut serta dalam konferensi pers yang digelar oleh Wakil Wali Kota Balikpapan memaparkan kronologis proses jual beli lahan yang kini bermasalah tersebut.

 

Dia mengklaim kliennya telah memiliki tanah yang berlokasi di belakang Balikpapan Sport and Convention Centre (BSCC) sejak 1960 dengan bukti segel tanah tahun 1939 seluas 14 hektare. 

 

Tanah tersebut, lanjutnya, kemudian dijual kepada Heru Bambang secara pribadi seluas 7 hektare.

 

“Kami kemudian menerima uang muka pembelian tanah tersebut sebesar Rp2,5 miliar. Uang muka itu diberikan karena Pak Heru ingin memastikan tanah tersebut benar-benar tidak bermasalah,” ungkapnya.

 

Proses jual beli tersebut, kata Andi, terjadi pada 2011 silam. Selanjutnya, pihaknya mulai mengurus sertifikasi lahan seluas 7 hektare tersebut untuk memastikan kepemilikan tanah secara hukum.

 

Namun, BPN kemudian menyebutkan adanya surat pelepasan hak (SPH) atas tanah tersebut karena tanah itu merupakan aset pemerintah dengan luas 5,4 hektare. 

 

“Keterangan [sPH] itu baru kami terima September 2012. Karena ini kami anggap tidak jelas darimana asalnya kami kemudian menggugat BPN ke PTUN,” ujarnya.

 

Andi mengaku masih menunggu proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai gugatan tersebut.

 

Apabila pihaknya kalah, tentu akan ada kesepakatan dengan Heru selaku pembeli tanah. 

 

Sementara hubungan dengan PT IMB, yang kemudian membeli lagi tanah tersebut dari Heru, akan dikomunikasikan secara bisnis.

 

Heru menyebutkan dirinya hanya membantu PT IMB yang memerlukan lahan untuk berinvestasi di Kota Minyak itu.

 

Nantinya, tentu akan ada komunikasi secara pribadi karena hal itu bukan merupakan kapasitasnya sebagai pejabat daerah. (wde)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...