Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

TARIF CUKAI: Minuman soda, akan diklasifikasi

Recommended Posts

JAKARTA--Pemerintah tengah mengkaji klasifikasi atau layer tarif cukai untuk minuman berkarbonasi dan berpemanis atau minuman soda seperti yang diterapkan pada cukai rokok.

 

Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan tarif cukai minuman soda tidak akan sama untuk semua jenis. Artinya, struktur layer akan diterapkan dalam tarif cukai minuman soda.

 

"Tarif cukai itu tidak akan satu, sama untuk semua jenis. Pasti dilihat dari harganya, seperti rokok lah," ujarnya di Kemenkeu, Senin (4/2/2013).

 

Kementerian Keuangan, kata Bambang, masih menunggu bahan kajian cukai minuman soda dari Kementerian Kesehatan untuk mendalami wacana pengenaan cukai atas minuman ringan berkarbonasi dan berpemanis.

 

"Belum ada perkembangan lagi, kita masih menunggu surat dari Kementerian Kesehatan. Mereka lagi siapkan," ujarnya.

 

Bambang menepis tudingan penerapan cukai pada minuman bersoda akan menurunkan konsumsi masyarakat yang berdampak pada penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) yang disetor ke negara.

 

Menurutnya, konsumen minuman bersoda mayoritas merupakan masyarakat kelas menengah-atas, yang tidak terlalu terpengaruh terhadap perubahan harga minuman soda akibat penerapan cukai.

 

Sebelumnya, Kemenkeu mengajukan lima alternatif tarif cukai spesifik yang akan dikenakan kepada minuman soda dengan kisaran tarif sebesar Rp1.000--Rp5.000/liter.

 

Pengenaan cukai minuman bersoda dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi, mengawasi peredaran, dan mencegah dampak negatif minuman soda terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.

 

Pada 2012, konsumsi minuman bersoda diproyeksi mencapai 790 juta liter dan nilai omset sebesar lebih dari Rp10 triliun. Dengan asumsi tersebut, potensi penerimaan dari cukai minuman bersoda diperkirakan berada pada kisaran Rp790 miliar--Rp3,95 triliun.

 

"Apabila tarif cukai yang dikenakan Rp3.000/liter atau 35% dari harga jual, potensi penerimaan diproyeksi sebesar Rp2,37 triliun/tahun," kata Bambang.(msb)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...