Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

RASYID RAJASA: Kejaksaan Tak Menahan, Hanya Wajib Lapor Setiap Pekan

Recommended Posts

JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kecelakaan lalu lintas Rasyid Amrullah, tetapi dikenakan wajib lapor satu kali dalam sepekan.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan M. Rasyid Amrullah Rajasa telah diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum

 

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada hari ini (4/2) sekitar pukul 10.10 WIB di kantor Kejari Jakarta Timur.

 

"Tersangka Rasyid Amrullah Rajasa tidak dilakukan penahanan, melainkan dikenakan wajib lapor satu kali dalam seminggu," ujarnya, Senin (4/2).

 

Dia menuturkan pasal yang disangkakan yakni melanggar pasal 310  ayat (4), (3), (2) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Menurutnya, tim jaksa penuntut umum sebanyak 6 orang Teuku Rahman, Soimah, Emilwan Ridwan, Slamet Riyanto,  Ibnu Suud, dan Hutamrin.

 

Rasyid Amrullah Rajasa datang ke Kejari Jakarta Timur selain didampingi oleh tim penasehat hukum dari Riri Purbasari Law Firm juga didampingi oleh ibunda dan saudaramya.

 

Pemeriksaan tahap dua terhadap Rasyid, katanya, berlangsung sejak pukul 10.00- 11.00 WIB. Kemudian Rasyid meninggalkan kantor Kejari sekitar pukul 12.30 WIB. (if)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...