Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

ESDM Masih Selisih Paham Soal Reklamasi dengan Kemenhut

Recommended Posts

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) mengaku masih membicarakan persepi mengenai reklamasi. Pasalnya, kementeriannya masih berselisih paham dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut)."Misalnya kalau pascaeksplorasi ada area seperti lubang besar, itu bisa dijadikan kolam danau," ujar Direktur Jenderal Minerba Thamrin Sihite, di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (4/2/2013).

 

Thamrin menambahkan, untuk proses reklamasi yang diharapkan Kemenhut selama ini mengharuskan lahan tambang perlu dihijaukan dengan ditumbuhi pepohonan pascaeksploitasi penambangan berhasil dilaksanakan. Padahal, tidak selamanya reklamasi itu melakukan penghijauan atau revegetasi.

 

"Padahal, aspek tersebut bisa dialihkan sehingga lahan bekas tambang bisa dialih fungsikan oleh masyarakat," imbuhnya.

 

Persoalan tersebut, jelas Thamrin, perlu dikaji kembali karena selain membutuhkan dana yang cukup besar, pengusaha juga diwajibkan membuat atau membenahi aliran sungai di sekitar wilayah tambang. "Reklamasi itu biayanya cukup besar," pungkasnya.

 

Sekedar informasi, dalam keputusan Menteri (Kepmen) Kehutanan dan Perkebunan Nomor 146/1999, reklamasi bekas tambang perlu dilakukan guna memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan revegetasi dalam kawasan hutan yang rusak sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan dan energi agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukkannya.

(gnm)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...