Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

HARTATI MURDAYA Hanya Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Recommended Posts

JAKARTA – Siti Hartati Murdaya –terdakwa kasus suap pengurusan hak guna usaha (HGU) di Kabupaten Buol—divonis dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

 

 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gusrizal mengatakan nota pembelaan dari terdakwa dan tim kuasa hukumnya harus ditolak, sehingga terdakwa harus dijatuhi pidana.

 

"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan salah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut. Menjatuhkan pidana 2 tahun 8 bulan penjara, denda Rp150 juta, dengan ketentuan tidak dibayar maka diganti 3 bulan kurungan," ujarnya saat membacakan vonis dalam sidang lanjutan suap HGU Kabupaten Buol di Pengadilan Tipikor hari ini, Senin (04/2/2013).

 

Padahal, tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hartati Murdaya dengan hukuman pidana 5 tahun penjara dikurangi selama dalam masa tahanan dan denda Rp200 juta subsider hukuman selama 5 bulan.

 

Jaksa menjerat Hartati dengan pasal 5 (1) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena secara sah dan meyakinkan melakukan pidana korupsi yaitu memberikan suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu.

 

Menurut jaksa, Hartati terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan suap terhadap mantan Bupati Buol Amran Batalipu sebesar Rp3 miliar, agar bupati mengeluarkan surat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 4.500 hektare. (sut)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...