Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

SUAP BUPATI BUOL: Vonis Hartati Murdaya Diputuskan Hari Ini

Recommended Posts

JAKARTA-Pengusaha Siti Hartati Murdaya – terdakwa kasus suap pengurusan hak guna usaha (HGU) Di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah – hari ini (4/2) akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

 

Berdasarkan pantauan Bisnis, Hartati telah tiba di gedung Pengadilan Tipikor pada pukul 09.00 WIB.

Suasana di ruang sidang juga sudah dipenuhi oleh para pendukung dan karyawan Hartati serta awak media. Tim jaksa penuntut dan tim pengacara juga sudah siap di ruang sidang, tetapi majelis hakim dan terdakwa Hartati belum memasuki ruang sidang.

 

 

 

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum KPK menuntut Hartati Murdaya dengan hukuman pidana 5 tahun penjara dikurangi selama dalam masa tahanan dan denda Rp200 juta subsider hukuman selama 5 bulan.

 

 

 

Jaksa menjerat Hartati dengan pasal 5 (1) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena secara sah dan meyakinkan melakukan pidana korupsi yakni memberikan suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu.

 

 

 

Menurut jaksa, Hartati terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan suap terhadap mantan Bupati Buol Amran Batalipu sebesar Rp3 miliar, agar bupati mengeluarkan surat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 4.500 hektare.(yus)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...