Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PERSAINGAN USAHA: KPPU terima 4 notifikasi merger

Recommended Posts

MALANG: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada awal tahun ini menerima empat laporan pemberitahuan (notifikasi) merger.

 

 

A. Junaidi, Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU, mengatakan empat notifikasi tersebut yakni akuisisi PT Jabal Nor oleh PT Anugrah Karya Raya pada 4 Januari, akuisisi Wyeth (Hongkong) Holding Company Limited oleh Nestle S.A pada 11 Januari.

 

 

Ketiga, akuisisi PT Pembangkitan Pustaka Parahiangan oleh PT Medco Power Indonesia pada 11 Januari, dan akuisisi Medco Sarana Kalibaru oleh Puma Energy Pte. Ltd pada 22 Januari.

 

 

"Notifikasi akuisisi ini kini dalam tahap pemeriksaan dokumen. KPPU dalam waktu maksimal 90 hari kerja melakukan pemeriksaan dokumen dan dilanjutkan dengan penilaian," ujar Junaidi seperti dikutip dalam rilis yang diterima Bisnis, Minggu (3/2/2013).

 

 

Adapun ketentuan ini berdasarkan pasal 28 dan 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jis Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan (merger)   (PP No.57/2010) dan Peraturan Komisi Nomor 3 tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan merger.

 

 

Junaidi menjelaskan pemeriksaan dokumen yang dilakukan meliputi pengumpulan dan klarifikasi dokumen atau data terkait  struktur kepemilikan perusahaan dan aset serta omset perusahaan baik yang perusahaan yang mengakuisisi atau yang diakuisisi.

 

 

Hal tersebut, lanjutnya, dilakukan untuk menentukan apakah treshold dari akuisisi ini memenuhi batas minimal di atas Rp2,5 triliun untuk akumulasi aset dan Rp5 triliun untuk akumulasi omzet yang ada di Indonesia.

 

 

Kedua, apakah para pihak dalam akuisisi tidak terafiliasi atau tidak. Dalam arti apakah mereka mereka memiliki hubungan interdependent satu sama lain atau apakah mereka berada dalam pengendalian Badan Usaha Induk Tertinggi (BUIT) yang sama.

 

 

Ketiga, apakah para pihak dalam akuisisi termasuk “merger asing’ yaitu akusisi yang melibatkan 2 perusahaan yang keduanya memiliki anak perusahaan di Indonesia atau salah satunya menjual produknya di Indonesia.

 

 

"Apabila analisa ini terpenuhi selanjutnya Komisi akan melakukan penilaian yang meliputi aspek konsentrasi pasar yang terbentuk, aspek efisiensi, aspek potensi perilaku persaingan tidak sehat dan aspek dasar penyelamatan perusahaan dari kepailitan," ungkapnya. (arh)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...