Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PELENGSERAN ACENG FIKRI: Tinggal Menghitung Hari

Recommended Posts

JAKARTA-- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan keputusan Mahkamah Agung terkait dengan pemakzulan  Aceng Fikri  dari jabatan Bupati Garut sudah  final secara hukum, meskipun masih ada keputusan  pengesahan di tingkat Presiden.

 

"Dari segi hukum, tidak ada lagi langkah yang bisa dilakukan Aceng untuk mengajukan keberatan karena itu putusan MA, tapi finalnya tentu ada di tangan Presiden," kata Gamawan di kantornya, Jumat (1/2).

 

Menanggapi keberatan Aceng Fikri bahwa tidak ada pemakzulan dalam putusan tersebut, Mendagri mengatakan bahwa Aceng hanya ingin menguji apakah putusan itu sesuai dengan PP No. 6/2005 atau tidak.

 

Dengan kata lain, nasib Aceng kini tinggal menghitung hari, sebab DPRD Garut  dalam siding paripurnanya pecan ini  telah menetapkan keputusan pemberhentian tugas Bupati Garut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Surat Keputusan No. 1/ 2013.

 

"Selanjutnya, proses lebih lanjut diserahkan kepada Presiden sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Ketua DPRD Garut Ahmad Badjuri.

 

Dia menekankan bahwa penyerahan surat putusan pemberhentian kepala daerah tersebut sesuai dengan aturan Undang-Undang No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah. (Antara/if)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...