Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

RAFFI AHMAD TERSANGKA: 7 Rekannya Terancam 1-4 Tahun Kurungan

Recommended Posts

JAKARTA: Tujuh rekan Raffi Ahmad juga ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti menggunakan narkotika dan membiarkan aktivitas tersebut. Mereka terancam hukuman kurungan penjara lebih ringan dibandingkan dengan Raffi, yakni maksimal 1-4 tahun.

 

Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Polisi Sumirat Dwiyanto memaparkan WT (34) berprofesi sebagai konsultan restoran dinyatakan positif menggunakan methylone dan methylenedioxy methamphetamine (MDMA) atau ekstasi.

 

MT (26) berprofesi wiraswasta positif mengkonsumsi ganja dan methylone, RJ (22) berprofesi wiraswasta positif menggunakan methylone, MF (35) berprofesi swasta terbukti menggunakan ganja dan methylone, dan JA (34) berprofesi swasta positif menggunakan ekstasi dan methylone.

 

Adapun, tersangka termuda KA berusia 21 tahun dan masih berstatus mahasiswa terbukti menggunakan ganja, ekstasi, dan methylone.

 

Keenam tersangka disangkakan Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika pasal 127, yakni setiap penyalahgunaan narkotika golongan I dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.

 

"Mereka berenam juga akan jalani rehabilitas di panti rehabilitasi BNN di Desa Wates Jaya, Desa Cigombong, Lido, Jawa Barat selama proses hukum berjalan," papar Sumirat saat jumpa pers, Jumat (1/2).

 

Dia menambahkan tersangka UW yang dinyatakan negatif atas penggunaan narkotika golongan I tidak luput dari pelanggaran UU Narkotika, yakni pasal 131 dengan pidana penjara maksimal 1 tahun karena tidak melaporkan adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

 

Namun, UW tidak ditahan karena adanya jaminan keluarga. Adapun, Raffi Ahmad terkena pelanggaran pasal 111 ayat 1, 112 ayat 1, 132 ayat 1, 133 ayat 2 junto pasal 127. (edw/fsi)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...