Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PESTA NARKOBA: Tujuh Rekan RA Terbukti Gunakan Narkotika

Recommended Posts

JAKARTA-Badan Narkotika Nasional menetapkan tujuh rekan RA sebagai tersangka karena terbukti menggunakan narkotika dan diancam hukuman kurungan penjara lebih ringan dari RA yakni maksimal 1-4 tahun.

 

 

 

Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Polisi Sumirat Dwiyanto memaparkan ketujuh rekan Raffi itu yakni WT (34) berprofesi sebagai konsultan restoran positif menggunakan methylone dan methylenedioxy methamphetamine (MDMA) atau dikenal dengan nama ekstasi.

 

 

 

Kemudian MT (26) berprofesi wiraswasta positif mengkonsumsi ganja dan methylone, RJ (22) berprofesi wiraswasta positif menggunakan methylone, MF (35) berprofesi sebagai wiraswasta terbukti menggunakan ganja dan methylone, JA (34) berprofesi wiraswasta positif menggunakan ekstasi dan methylone.

 

 

 

Adapun, tersangka termuda KA berusia 21 tahun dan masih berstatus mahasiswa terbukti menggunakan ganja, ekstasi dan methylone.

 

 

 

Keenam tersangka disangkakan Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika pasal 127 yakni setiap penyalahgunaan narkotika golongan I dengan hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.

 

 

 

"Mereka berenam juga akan menjalani rehabilitas di panti rehabilitasi BNN di Desa Wates Jaya, Desa Cigombong, Lido, Jawa Barat selama proses hukum berjalan,” ujar saat jumpa pers, hari ini (1/2).

 

 

 

Dia menambahkan satu tersangka UW yang dinyatakan negatif atas penggunaan narkotika golongan I tidak luput dari pelanggaran UU Narkotika yakni pasal 131 dengan pidana penjara maksimal 1 tahun karena tidak melaporkan adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

 

 

 

Namun UW tidak ditahan karena adanya jaminan keluarga. Adapun, RA terkena pelanggaran pasal 111 ayat 1, 112 ayat 1, 132 ayat 1, 133 ayat 2 junto pasal 127. (EDW)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...