Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

RAFFI AHMAD TERSANGKA: Miliki 14 Butir Methylone, 5 Pasal Dikenakan BNN

Recommended Posts

JAKARTA-- Presenter kenamaan Raffi Ahmad resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Narkotika Nasional atas kepemilikan 14 butir zat turunan katinona atau methylone dan dua linting ganja.

 

 

Kepala Bagian Humas BNN Kombes Polisi Sumirat Dwiyanto menegaskan Raffi terbukti positif menggunakan methylone dan mengakui memiliki serta menguasai kedua jenis barang bukti yang ditemukan di rumahnya, Minggu (27/1/2013).

 

 

"Tersangka RA disangkakan pelanggaran Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika pasal 111 ayat 1, 112 ayat 1, 132, dan 133, dan juncto 127. R akan ditahan di rumah tahanan BNN selama 20 hari terhitung hari ini," ujar Sumirat saat jumpa pers, Jumat (1/2/2013).

 

 

Hukuman yang menanti anggota grup musik Bukan Bintang Biasa ini cukup kompleks karena dikenakan pasal berlapis. Ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun berdasarkan pasal 111 ayat 1.

 

 

Adapun, pasal 133 ancaman pidana kurungan sangat berat, minimal 5 tahun hingga 20 tahun, kurungan seumur hidup hingga pidana mati.

 

 

"Kami akan kembangkan kasus ini lebih lanjut untuk diketahui dari mana asalnya, siapa yang menyediakan, dan sebagainya," katanya. (spr)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...