Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Tekan Penyalahgunaan Pajak, Ditjen Pajak Keluarkan Faktur Baru

Recommended Posts

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pengaturan Pajak 1 Awan Nurmawan Nuh akan menerapkan sistem baru dalam pembuatan faktur pajak mulai 1 April 2013. Sistem ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan faktur pajak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.Sistem dari pengaturan pajak ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan faktur pajak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, nomor tersebut juga berguna untuk meningkatkan kenyamanan ke pengusaha kena pajak (PKP).

 

"Namun, kita perlu persiapan terlebih dahulu untuk wajib pajak dan juga ada sosialisasi secara internal dan wajib pajak yang sudah kita lakukan," ujar Awan, kepada wartawan, di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (1/2/2013).

 

Awan menambahkan, nomor tersebut juga digunakan untuk pengusaha yang kena pajak tertentu sehingga pengusaha pajak tidak punya nomor pajak dan juga ada ketentuan nomor fakturnya berapa saja. Perusahaan juga memiliki nomor yang terekam dalam base yang dilengkapi dengan early warning system.

 

"Jadi ada peringatan awal yang tidak seperti sekarang ini. Hal ini berlaku 1 April 2013. Prinsipnya nomor itu diberikan kepada pengusaha pajak sesuai permintaan pengusaha pajak yang diberikan dirjen pajak selama tiga bulan," pungkas Awan. (gnm)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...