Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

TEPUNG TERIGU: Pengusaha Ternak Minta Agar Tidak Dikenakan BMTPS 20%

Recommended Posts

JAKARTA – Gabungan Pengusaha Makanan Ternak meminta agar tepung terigu untuk bahan baku pakan ternak dikecualikan dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan sementara tepung terigu impor sebesar 20%.

 

Ketua Umum GPMT Sudirman menyayangkan keputusan pemerintah yang memukul rata pengenaan BMTPS, baik untuk terigu pangan (food grade) maupun terigu nonpangan (feed grade).

 

Padahal, kerugian serius akibat lonjakan impor terigu hanya dialami oleh industri terigu nasional yang selama ini lebih banyak memproduksi terigu pangan.

 

“Kenapa yang feed grade harus kena BMTPS juga? Kami menghargai upaya melindungi industri dalam negeri, tetapi sesuatu yang tidak benar ini harus diluruskan,” katanya kepada Bisnis, Kamis (31/1).

 

Pemerintah selama ini membedakan pos tarif kedua produk, yakni terigu pangan dengan harmonized system (HS) code 1101.00.10.10 dan terigu nonpangan dengan HS code 1101.00.10.90.

 

Namun, dalam penyelidikan safeguard hingga pengenaan BMTPS, pemerintah menyertakan keduanya.

 

Akibat pengenaan bea masuk tambahan ini, Sudirman mengungkapkan biaya produksi industri pakan ternak membengkak hingga 20%.

 

Kebutuhan terigu untuk industri pakan ternak di Tanah Air sebanyak 100.000 ton per tahun, yakni masing-masing 50.000 ton untuk pakan udang dan pakan ikan. Sekitar 80% kebutuhan bahan baku itu harus diimpor, sedangkan sisanya dipenuhi dari produksi dalam negeri.

 

 Terigu selama ini digunakan sebagai bahan perekat pakan ternak yang mencapai 30% dari komposisi. “Bayangkan dengan komposisi sebanyak itu, berapa besar pembengkakan biaya produksi karena bahan baku terkena bea tambahan,” ujarnya. (bas)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...