Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Bisnis -> RI Butuh Investasi USD262,5 Juta

Recommended Posts

KARAWANG - Indonesia diperkirakan membutuhkan investasi mesin dan alat berat sebesar USD262,5 juta. Jumlah itu dengan perhitungan dana untuk memproduksi alat berat 1.000 unit per tahun yang membutuhkan dana senilai USD35 juta.

 

Sementara itu, Indonesia membutuhkan tambahan produksi mesin dan alat berat sekitar 7.500 unit. Pasalnya, pertumbuhan pasar diperkirakan mencapai 15 ribu di 2015 mendatang. Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, produksi alat berat nasional sekitar 7.000 unit di tahun ini. Sedangkan untuk konsumsi tahun ini adalah 10 ribu unit.

 

"Artinya, kita masih kekurangan dan harus impor. Tahun 2015, konsumsi kita bisa mencapai 15 ribu unit. Untuk itu, dibutuhkan investasi menambah produksi nasional kita," kata Hidayat usai acara peresmian pabrik PT Sumitomo SHI Construction Machinery Indonesia (Sumitomo) di kawasan industri Karawang International Industrial City, Karawang Barat, Jawa Barat, Kamis (15/9/2011).

 

Hidayat menjelaskan, dengan kapasitas produksi Sumitomo yang sekitar 1.000 unit per tahun, maka, ujar dia, mampu menekan impor alat berat Indonesia. "Investasi perkebunan, pertanian, dan pertambangan itu naik terus. Terutama, nanti setelah ekspor barang mentah tambang dilarang.

Artinya, pasar alat berat kita masih besar. Untuk memenuhi kekurangannya, dibutuhkan investasi agar diproduksi di sini. Impor dikurangi,” jelasnya.

 

Menurutnya, beberapa prinsipal di sektor serupa juga berminat untuk berinvestasi di Indonesia. Hidayat mencontohkan, prinsipal asal Amerika Serikat, yakni Caterpillar. Selain itu, Caterpillar Jepang juga telah menyampaikan minat investasinya di Indonesia kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan. Prinsipal asal China, Sunny juga berkomitmen untuk investasi dengan mengeluarkan dana USD200-300 juta, dan sudah membeli lahan seluas 10 hektare (ha).

 

Hidayat menuturkan, berbagai kebijakan diberlakukan oleh pemerintah untuk mendorong investasi di sektor alat berat nasional, yang di antaranya adalah PMK 130/2011 tentang Pemberian Tax Holiday. Selain itu, insentif yang diatur dalam PP 62/2008 tentang Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh). Regulasi ini sedang revisi. Juga, pembebasan Bea Masuk ditanggung pemerintah khusus komponen industri alat berat yang belum diproduksi lokal.

(Sandra Karina/Koran SI/wdi)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...