Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Tenaga Honorer Prioritas Diangkat Tahun Ini

Recommended Posts

uSEA21tMRd.jpgIlustrasi. (Foto: okezone)

 

 

 

JAKARTA - Selepas moratorium Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berakhir Desember kemarin pemerintah memprioritaskan pengangkatan tenaga honorer tahun ini.Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan dan RB) Eko Prasodjo mengatakan, pemerintah untuk tahun ini didaulat untuk menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer. Eko menjelaskan, ada 548 ribu tenaga honorer kategori 2 (K2) yang harus diangkat tahun ini melalui tes.

 

Eko menambahkan, dari hasil verifikasi ulang hingga 6 Desember 2012  hasilnya 52.151 honorer K1 dinyatakan memenuhi kriteria (MK) dan akan diproses Nomor Induk Pegawai (NIP) atau langsung diangkat.

 

Sementara sisanya sedang diproses lebih lanjut sesuai dengan laporan pemerintah ke DPR bahwa honorer yang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) yang tidak diangkat namun ada yang statusnya masih menunggu pembuktian dokumen kembali.

 

"Itu (honorer K1 dan K2) yang harus diseleksi dan akan diintegrasikan dengan kebutuhan masing-masing instansi," katanya ketika dihubungi, Kamis (24/1/2013).

 

Pengangkatan K2 sendiri akan tetap melalui tes kompetensi dengan sistem yang sama pada penerimaan CPNS untuk tenaga mendesak tahun lalu. Passing grade atau batas nilai, ujarnya, tetap menjadi syarat kelulusan.

 

Pada tahun lalu, untuk SLTA/sederajat, passing grade-nya 25 untuk tes karakteristik pribadi, dan masing-masing nilainya 5 untuk intelegensia umum, dan wawasan kebangsaan. Sedangkan untuk  DII/DIII/sederajat, kartakteristik pribadi ditetapkan 27,5; intelegensia umum dan wawasan kebangsaan harus 7,5. Sementara untuk S1/ DIV ke atas, karakteristik pribadi minimal harus 30; intelegensia umum 15; dan wawasan kebangsaan 10. (Neneng Zubaidah/Koran SI/ade)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...