Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

SERTIFIKASI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI: Revisi aturan diuji publik

Recommended Posts

JAKARTA: Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menguji publik revisi regulasi syarat teknis alat dan perangkat telekomunikasi yang dimuat dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Pedoman Penyusunan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

 

Adapun RPM tersebut merupakan revisi dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 Tahun 2001 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

 

RPM ini memperjelas mengenai masalah persyaratan peralatan dan perangkat telekomunikasi karena peraturan yang lama sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi.

 

Belum lagi peraturan tersebut dibuat saat masih di bawah Kementerian Perhubungan, saat belum ada perangkat seperti tablet, dan sebagainya," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S. Dewa Broto, kepada Bisnis, Kamis (24/1).

 

Saat ini sertifikasi peralatan dan perangkat telekomunikasi dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo. 

 

Lebih lanjut, Gatot menyebutkan tak hanya perangkat seperti ponsel dan tablet saja yang diperketat persyaratan sertifikasinya, tetapi juga perangkat telekomunikasi yang terkait dengan kemampuan akses dan

 

jaringan.

 

Beberapa hal yang diatur dalam RPM tersebut yakni persyaratan teknis, meliputi adopsi dan adaptasi standar internasional atau regional, dan ruang lingkup persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi meliputi kelompo jaringan, akses, dan alat pelanggan. 

 

Adapun persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi merupakan acuan bagi Ditjen SDPPI untuk

 

mengeluarkan sertifikasi, penetapan Izin tasiun Rasio (ISR), uji laik operasi, dan pengawaan teknis. 

 

Uji publik ini akan berakhir pada 1 Februari.  (ra)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...