Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

ACENG DIMAKZULKAN: Putusan MA Dianggap Final, Tak Ada Upaya Hukum Lagi

Recommended Posts

GARUT--Bupati Garut, Aceng HM Fikri menyatakan tidak ada upaya hukum lain untuk membela diri dari hasil putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan rekomendasi DPRD Garut tentang pemberhentian Bupati dengan tuduhan melanggar undang-undang.

 

"Putusan MA itu final tidak ada upaya hukum lagi," kata Bupati Garut di ruang kerjanya Sekretariat Pemerintah Kabupaten Garut, Rabu (23/1) MALAM

 

Namun Aceng akan membahas bersama dengan kuasa hukumnya untuk melakukan langkah terbaik menanggapi putusan MA itu.

 

Ia belum dapat menentukan langkah yang harus dilakukannya, karena secara resmi belum menerima surat putusan MA tersebut. "Nanti akan saya pikirkan, bersama kuasa hukum saya.".

 

Ia mengaku pasrah terhadap putusan MA dan menyerahkan seluruhnya pada proses mekanisme yang berlaku.

 

Aceng yang dipilih rakyat dari jalur perseorangan pada pemilihan kepala daerah tahun 2009, mengaku siap jika harus berhenti dari jabatannya sebagai Bupati Garut.

 

"Saya siap, apakah dimakzulkan atau dibatalkan rekomendasi itu," katanya.

 

Aceng direkomendasikan DPRD Garut telah melakukan pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

 

MA menerima keputusan DPRD Kabupaten Garut No.30 tahun 2012 pada 21 Desember 2012 tentang pendapat DPRD Kabupaten Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Aceng. (Antara/if)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...