Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

HUKUMAN NAZARUDDIN: KPK Segera Eksekusi Putusan MA Jadi 7 Tahun

Recommended Posts

JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman atas terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet Palembang, Muhammad Nazaruddin menjadi tujuh tahun penjara.

 

"Setelah KPK menerima petikan putusan kasasi MA,  maka kami segera melakukan eksekusi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (23/1)/

 

Pada Selasa (22/1) MA mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum KPK dengan menambah hukuman Nazaruddin dari empat tahun 10 bulan dengan denda Rp200 juta menjadi tujuh tahun dan denda Rp300 juta.

 

"Putusan MA ini lebih berat dibandingkan putusan banding karena dalam putusan MA yang terbukti adalah pasal 12 huruf b," tambah Johan.

 

Pada putusan awal di pengadilan negeri Tipikor, pasal yang terbukti untuk Nazar adalah pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 yang berisi penyelenggara negara yang menerima hadiah,

 

Padahal,  diketahui bahwa hadiah tersebut diberikan karena kekuasaan yang berhubungan dengan jabatannya dengan pidana penjara penjara paling lama 5 tahun.

 

Saat ditanya bila Nazaruddin akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), Johan menyatakan bahwa eksekusi hukuman tetap akan berlangsung.

 

"Kalau ada upaya hukum lain dari terdakwa atau terpidana itu haknya tapi kita anggap putusan kasasi adalah final dan segera dieksekusi," tambah Johan. (Antara/if)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...