Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

HEADLINE HARI INI: Pungutan OJK & Cuaca Ekstrem Jadi Sorotan

Recommended Posts

JAKARTA—Informasi yang beragam menjadi pilihan sejumlah media cetak sebagai fokus utama pemberitaan hari ini, Selasa, (15/1/2012).

 

Permintaan penurunan pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh DPR menjadi pilihan pemberitaan. Selain itu, kondisi cuaca yang ekstrem dikhawatirkan mengancam emiten konsumer.

 

 

 

Pungutan OJK

 

Para anggota Dewan Perwakilan Rskyat (DPR) dan pengamat menyarankan untuk mengenakan pungutan yang fair terhadap industri keuangan.

 

Para narasumber menyebutkan rencana pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seharusnya bukan maksimal 0,06% dari asset, tetapi dari laba bersih. (Investor Daily).

 

 

Revisi target

Pemerintah menurunkan target pertumbuhan ekonomi tahun 2013 dari semula 6,8%, sebagaimana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2013, menjadi sekitar 6,6%.

 

Revisi target ini disebabkan ada perubahan dalam dinamika perekonomian dunia. (Kompas).

 

 

Emiten konsumer

Sejumlah kalangan pelaku industri dan asosiasi mengkhawatirkan cuaca buruk disertai intensitas hujan tinggi dapat mengganggu distribusi dan pasokan bahan baku produk makanan.

 

Jika cuaca ekstrem ini berkelanjutan, pasokan bahan baku akan terimbas signifikan, sehingga memicu pembengkakan biaya produksi bagi perusahaan sektor konsumer, termasuk emiten makanan. (Indonesia Finance Today).

 

 

Industri migas

 

Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sektor minyak dan gas (migas) tidak dapat masuk ke perbankan dalam negeri lantaran mendapat penolakan dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).

 

Mereka menolak, karena Peraturan Bank Indoensia (PBI) No.14/11/PBI/2012 tentang Perimaan DHE dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri lemah dan bertentangan dengan UU No.24/99 tentang Lalu Lintas Devisa dan nilai Tukar. (Neraca).

 

 

Modal kerja

Boleh jadi, perbankan harus mengerem tawaran modal kerja dalam kemasan kredit tanpa agunan. Pasalnya, Bank Indonesia (BI) menetapkan kriteria kredit produktif harus murni kredit untuk kegiatan usaha tak bisa lagi menawarkan KTA dengan kemasaran tawaran kredit modal usaha. (Kontan). (spr)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...