Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Bisnis -> CIMB Niaga Sambut Baik Rencana BI

Recommended Posts

JAKARTA - PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) menyatakan siap serta menyambut baik rencana Bank Indonesia (BI) yang akan mengeluarkan Peraturan BI (PBI) untuk mewajibkan eksportir dan pemegang surat luar negeri agar menyimpan cadangan devisanya dalam sistem keuangan dalam negeri.

 

"Bank Niaga menyambut baik. Kita juga terus meningkatkan cash manajemen. Kita sudah siap kalau bank lokal menjadi penyimpan uangnya, karena dari dulu kita sudah memulainya. Infrastruktur kita sudah bagus, karena kita sudah punya 800 network," ungkap Wakil Presiden Direktur CIMB Niaga, Catherine Hadiman saat ditemui seusai peresmian Mobil Belajar CIMB Niaga di Graha Niaga, Jakarta, Rabu (14/9/2011).

 

Selanjutnya, saat dikonfirmasi mengenai adanya kekhawatiran valuta asing yang akan membanjiri likuiditas dirinya melihat hal tersebut bisa diatasi sebab penyaluran bank lewat valas masih akan tetap ada.

 

"Kalau kita lihat sekarang yang booming kan industri komoditas seperti batu bara, kelapa sawit. Mereka itu yang diekspor, dan nilainya dolar. Perusahaan juga dalam pendanaan dengan dolar. Kalau kita berikan financing dalam rupiah, akan membahayakan mereka, akan ada miss match. Income dolar tapi financing rupiah. Dan kita akui, suku bunga dolar lebih rendah dari rupiah," tandasnya.

 

Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) yang akan mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) untuk mewajibkan eksportir dan pemegang surat luar negeri agar menyimpan cadangan devisanya dalam sistem keuangan dalam negeri.

 

"Kita mewajibkan devisa disimpan di sistem keuangan dalam negeri. Pertimbangannya, karena dengan masuknya devisa ke dalam negeri kita berharap akan memperkuat kondisi likuiditas valas dalam negeri sehingga tidak tergantung pada pasokan valas yang selama ini berasal dari hot money," ungkap Kepala Biro Humas BI Divi A Johansyah.

 

Difi melanjutkan, bahwa Peraturan Bank Indonesia ini sampai saat ini masih dalam penggodokan dan direncanakan akan disahkan di akhir bulan ini. Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa PBI yang akan keluar ini sebagai tindak lanjut dari MoU yang pernah dilakukan antara BI, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan.

 

PBI yang berdasarkan  pada UU BI nomor 24 tahun 1999 ini, menurutnya akan diberlakukan bagi akan dilakukan bagi bank nasional dan bank asing. Potensi penambahan devisa ekspor akibat adanya PBI ini sendiri mencapai USD29 miliar dan potensi utang luar negeri sebesar USD2,5 miliar.

(wdi)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...