Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

OJK: Asuransi Sambut Baik Rencana Revisi Besaran Pungutan

Recommended Posts

JAKARTA-Industri asuransi menyambut baik rencana revisi besaran pungutan Otoritas Jasa Keuangan yang saat ini sedang digodok dalam bentuk Rancangan Undang-undang.

 

 

 

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor mengatakan ada sejumlah hal yang perlu dipertimbangkan sebelum otoritas pengawas industri jasa keuangan tersebut menetapkan tarif final.

 

 

 

Salah satu hal pokok yang diusulkan AAUI adalah agar OJK tetap dibiayai oleh pemerintah yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

 

 

“Agar tetap dibiayai negara, nanti proporsinya diatur kemudian. Misalnya pemerintah menanggung biaya di luar operasional yang sudah ditanggung oleh iuran dari industri," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (9/1).

 

 

 

Menurut RPP tentang pungutan OJK yang dipublikasikan pada 22 November 2012 lalu, disebutkan biaya operasional OJK akan ditanggung sepenuhnya oleh APBN pada tahun pertama. Secara bertahap, proporsi pembiayaan oleh pemerintah akan berkurang yakni menjadi 75% pada tahun kedua, 50% pada tahun ketiga dan 25% pada tahun keempat.

 

 

 

Selanjutnya, mulai tahun kelima OJK beroperasi, biaya operasional akan sepenuhnya ditanggung oleh iuran dari industri jasa keuangan.

 

 

Menurut Julian, pada dasarnya industri asuransi menyepakati adanya pungutan untuk membiayai operasional OJK. Pungutan ini, lanjutnya, merupakan bentuk keterlibatan industri dalam mendukung fungsi pengawasan yang dijalankan oleh OJK.

 

 

“Akan tetapi besaran iuran harus diatur agar ditetapkan secara adil kepada pelaku industri”.

 

 

 

Julian mengusulkan agar basis pungutan ditetapkan dari ekuitas, bukan dari aset sebagaimana diusulkan dalam RPP pungutan OJK. Jika dihitung berdasarkan ekuitas, lanjutnya, beban pungutan yang ditetapkan kepada setiap perusahaan asuransi akan bervariasi sesuai dengan kondisi kesehatan keuangan perusahaan.

 

 

 

"Kalau ekuitas negatif, bisa tidak bayar. Sementara ketika ekuitasnya bagus akan bayar lebih banyak," katanya. (yus)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...