Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

UANG MUKA: Aturan terbaru BI dinilai memberatkan

Recommended Posts

MALANG:  Aturan Bank Indonesia terkait uang muka yang juga diberlakukan ke bank syariah dan unit usaha syariah  per 1 April tahun ini dinilai memberatkan konsumen.

 

Adam Malik, Kepala Bank Syariah Mandiri Cabang Malang, mengatakan aturan BI yang mulai efektif pada awal April tahun ini akan memberatkan konsumen karena mereka harus menyediakan dana lebih besar dari sebelumnya.

 

"Selama ini sebagian besar dari mereka yang mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) uang mukanya 20%, aturan baru 30% akan memberatkan mereka untuk memiliki rumah," ujarnya, Rabu (9/1/2013).

 

Dia menjelaskan dari sisi perbankan regulasi itu akan lebih aman, tetapi dari jualan perbankan diperkirakan akan melemah.

 

Sebelumnya BI mengeluarkan surat edaran terkait penerapan kebijakan produk pembiayaan kepemilikan rumah dan kendaraan bermotor bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah.

 

Seperti dikutip Bisnis dalam website resmi BI disebutkan aturan itu berlaku pada pembiayaan pemilikan rumah tipe 70 m2 ke atas dan terbagi dalam beberapa bagian.

 

Pokok aturan tersebut yakni pembiayaan rumah tipe diatas 70 m2 dengan akad murabahah atau istishna maka besaran pinjaman terhadap loan to value sebesar 70%.

 

Adapun dengan akad musyarakah mutanaqisah (MMQ) dan akad ijarah muntahiya bittamlik (IMBT) maka besaran pinjaman terhadap loan to value 80%.

 

Sedangkan untuk kendaraan bermotor berlaku ketentuan a.l uang muka 25% untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga, uang muka 30% untuk pembalian kendaraan bermotor roda empat untuk keperluan nonproduktif, dan uang muka 20% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk keperluan produktif.  (ra)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...