Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

BI: Perusahaan Batu Bara Rajin Setor Devisa ke Bank Lokal

Recommended Posts

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memberikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan pengekspor batu bara,  minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) dan tekstil. Pasalnya, perusahaan ini paling patuh dalam memasukkan hasil Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke bank devisa dalam negeri.Direktur Eksekutif Departemen Statistik Ekonomi dan Moneter BI Hendy Sulistiowati  mengatakan, perusahaan ini tergolong patuh sebab mayoritas DHE ekportir tersebut masuk ke dalam negeri. Misalnya saja sepanjang Januari-Oktober 2012, eksportir batubara telah menyampaikan nilai DHE sepanjang 10 bulan 2012 sebesar USD17 miliar, eksportir CPO sebesar USD11,6 miliar, dan eksportir tekstil yang mencapai USD7 miliar.

 

"Batu bara, CPO sangat kooperatif. Sebagian besar DHE sudah masuk sesuai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Misalnya saja CPO, PEB nya USD11,7 miliar yang masuk USD11,6 miliar. Sisanya ini masih ada di bank," jelas Hendy dalam diskusi bersama media di Gedung BI di Jakarta, Rabu (9/1/2013).

 

Namun, khusus untuk perusahaan minyak dan gas (migas), terdapat beberapa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang masih belum memasukkan DHE-nya ke Indonesia. Sebagian memang sudah Walaupun memiliki rekening di bank devisa dalam negeri dan menyimpan DHE di rekening bank domestik.

 

Menurut Hendy beberapa alasan yang dikemukakan, beberapa perusahaan asing merasa tidak wajib mematuhi PBI yang dikeluarkan BI. Di sisi lain, perusahaan tersebut juga masih memiliki kontrak kerjasama antara untuk menempatkan DHE di luar negeri.

 

Sepanjang 10 bulan di 2012, menurut data BI, DHE yang belum masuk mencapai 15 persen atau senilai USD22,2 miliar yang tersimpan di beberapa bank luar negeri. "Kalau dirinci, sisa DHE yang di luar itu dari perusahaan tambang dan migas. KKKS seperti Chevron, Total, masih terima DHE di luar negeri. Ada yang katakan tidak tunduk terhadap PBI, ini masih perdebatan, tapi kita sudah diskusikan dengan SK Migas dan ESDM," ujarnya.

 

BI sendiri berharap di tahun 2013 ini DHE yang masuk bisa lebih rendah dari 15 persen terlebih dengan penyempurnaan PBI 13/20/PBI/2011 dengan PBI No 14/25/PBI/2012 tertanggal 27 Desember 2012. "Di tahun 2013 harusnya bisa jauh lebih kecil dari 15%. Ya kalau bisa DHE tidak lagi disimpan di luar tapi di dalam negeri," imbuhnya.

 

Terkait sanksi, Hendy mengaku telah memberikan sanksi terhadap 34 ekportir. Sebagian ekportir tersebut telah membayar denda dan tetap diwajibkan memasukkan DHE nya ke bank domestik.

 

"Kalau bayar tapi DHE tidak masuk akan ada penangguhan ekspor," ujarnya. Kini BI menerapkan revisi berupa denda sebesar 0,5 persen dari nilai nomian DHE yang belum diterima dengan nominal paling banyak Rp100 juta untuk satu bulan pendaftaran PEB. Sanksi sebelumnya minimal Rp10 juta. Minimal dihilangkan tapi kita tentukan maksimal 0,5 persen dengan minimal Rp100 juta dari PEB," tukasnya. (Erichson Sihotang /Koran SI/gnm)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...