Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PLTU BATANG: Pemerintah Dituntut Tunjukkan Komitmen

Recommended Posts

JAKARTA—Pemerintah daerah diminta menunjukkan komitmen dalam menyelesaikan mega proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang, Jawa Tengah.

 

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Rudi Rubiandini mengatakan pemerintah telah membuat tim terpadu untuk mempercepat penyelesaian proyek pembangkit dengan kapasitas 2 X 1000 mega watt (MW) itu. Tim terpadu terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD).

 

“Tim terpadu akan dimonitoring oleh Sesmenko. Semua masalah harus diselesaikan, jadi bupati diharuskan mengeluarkan izin akses jalan, kemudain PLN membuat rute jalan, dan masalah dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) segera diselesaikan,” ucap Rudi usai Rapat Kordinasi di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian hari ini, Rabu (9/1/2013).

 

Pemerintah meminta daerah sudah memberikan laporan hasil kemajuan kepada pemerintah , pada 28 Januari 2013. Ke depannya, setiap bulan, daerah wajib melaporkan perkembangan yang sudah dilakukan kepada pemerintah.

 

Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo mengatakan pemerintah menginstruksikan daerah untuk segera membuat kerangka kerja/kegiatan dalam menyelesaikan proyek PLTU Batang. Pemerintah meminta, pada 6 Oktober 2013, seluruh masalah yang ada bisa diselesaikan sehingga pada 2016 sudah bisa beroperasi.

 

“Dengan demikian, yang menjadi beban Bupati Batang selama ini sekarang sudah jelas. Semua sudah sangat kuat untuk menyukseskannya,” kata Bibit di kesempatan terpisah.

 

Menurut Bibit, sebelumnya proyek PLTU Batang masih ada masalah dari warga. Ratusan warga dari lima desa di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Pengadilan menggelar aksi demo di PTUN Jawa Tengah. Mereka menolak rencana pembangunan PLTU tersebut.

 

Masyarakat setempat beralasan tanah yang akan digunakan untuk PLTU merupakan tanah subur yang menjadi pencaharian utama warga. Oleh karena itu, masyarakat tidak ingin melepas tanahnya untuk PLTU meski dibeli dengan harga tinggi.

 

“Makanya tadi tentang proses PTUN itu akan dibantu pak Jaksa Agung muda. Jadi tugas bupati jalan terus tanpa ada kendala dan Bupati Batang diminta segera mengeluarkan surat izin yang satu lagi, yaitu surat izin akses jalan ke PLTU,” lanjutnya.

 

Sebelumnya, konstruksi proyek dengan nilai Rp 36 triliun yang berlokasi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, akan dimulai pada Oktober 2012. Namun, karena banyak kendala menjadi mundur hingga Oktober 2013. Sebelum membangun bangunan induk, PT Bhimasena Power Indonesia selaku konsorsium perusahaan swasta asing membutuhkan akses jalan dan sarana lain untuk mendukung pelaksanaan proyek itu.

 

Proyek PLTU digarap konsorsium PT Bhimasena Power Indonesia yang beranggotakan PT Adaro Power, J-Power, dan Itochu. (sut)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...