Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

DAHLAN ISKAN KECELAKAAN: Polri Belum Tetapkan Status Hukum

Recommended Posts

JAKARTA--Kepolisian Negara Republik Indonesia belum menetapkan status hukum Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait kecelakaan mobil listrik Tucuxi di Dusun Ngerong, Desa Dadi, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, pada Sabtu (5/1).

 

"Semua tentunya sedang dalam proses penyidikan, yang sekarang dilaksanakan di Polda Jawa Timur (Jatim)," kata Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo di Jakarta, Rabu.

 

Kapolri mengatakan bahwa masalah ini berkaitan dengan uji coba kendaraan, diatur dalam ketentuam undang-Undang dan akan dikoordinasikan dengan Kementeriam Perhubungan.

 

"Tentunya ini kaitannya dengan masalah uji coba, ada dalam ketentuan Undang-Undang. Setiap kendaraan yang akan melakukan produksi, itu bagian dari langkah-langkah penelitian, pengujian yang dilakukan," kata Kapolri.

 

Sementara itu Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Kepolisian Daerah Jawa Timur AKBP Ade Safri Simanjuntak pada Senin (7/1) mengatakan berdasarkan kesimpulan sementara, penyebab kelalaian terletak pada pengemudi kendaraan Tucuxi, Dahlan Iskan.

 

"Karena itu, Pak Dahlan berpeluang besar menjadi tersangka di kasus tersebut. Selain itu, beliau juga akan diperiksa lagi pekan ini setelah sebelumnya dimintai keterangan oleh penyidik Polres Magetan usai kecelakaan pada Sabtu (5/1)," kata Ade.

 

Ia menjelaskan, berdasarkan kesimpulan sementara tim gabungan, Dahlan Iskan telah melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di antaranya Pasal 310 ayat 1, pasal 280, dan pasal 64 ayat 1.

 

Pasal 310 ayat 1 terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan dan/atau denda maksimal Rp1 juta.

 

Pasal 280 dan pasal 64 ayat 1 terkait pelanggaran aturan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan ancaman penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500.000. (if)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...