Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PELANGGARAN PAJAK: 19 Wajib Pajak Rugikan Negara Rp645,99 miliar & US$21,1 ju

Recommended Posts

JAKARTA—Kementerian Keuangan menyatakan berdasarkan audit investigasi tim gabungan Irjen Kementerian Keuangan, BPKP dan KPK terkait penanganan kasus hukum dan penyimpangan perpajakan, hingga akhir 2012, ditemukan adanya dugaan pelanggaran atau penyimpangan pajak atas 19 wajib pajak dengan potensi kerugian negara senilai Rp645,99 miliar dan US$21,1 juta.  

 

Dalam audit tersebut juga ditemukan penyimpangan dua wajib pajak terkait sunset policy, dengan potensi kerugian negara senilai Rp339 miliar. Audit sendiri dilakukan sesuai dengan Inpres No.1/2011 tentang Percepatan Penanganan Kasus-kasus Hukum dan Penyimpangan Perpajakan.  

 

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan temuan itu berdasarkan hasil audit investigasi atas penanganan, pemeriksaan, dan keberatan banding pajak terhadap 40 wajib pajak yang pernah ditangani oleh Gayus Tambunan.  

 

Meski demikian, dia tidak menjelaskan secara rinci nama-nama wajib pajak yang diduga melakukan penyimpangan pajak tersebut.  

 

"Penanganannya saat ini, untuk tiga wajib pajak, sudah dilaporkan pada KPK, enam wajib pajak sudah dalam pemeriksaan uang dan ditindaklanjuti, serta sisanya dilakukan upaya administrasi" ujarnya hari ini, Selasa (08/01/2013).

 

Temuan itu, merupakan hasil review atas 151 kasus pajak, yang meliputi 636 putusan pengadilan pajak. Review sendiri dilakukan menindaklanjuti diterbitkannya Inpres No.1/2011 tersebut.  

 

Menkeu menjelaskan, dalam pemeriksaan tim gabungan juga ditemukan berkas pemeriksaan enam wajib pajak yang diduga terjadi penyimpangam oleh pegawai Ditjen Pajak, dan direkomendasikan hukuman disiplin terhadap 22 pejabat dan pegawai Kemenkeu.  

 

Dari 22 pegawai itu, sebanyak 10 pejawab telah dijatuhi hukuman disiplin, depakapn pejabat sedang dalam proses pemeriksaan, tiga pejabat sedanb diproses pembebasan dari jabatan, sedangkan satu pegawai tidak bisa diproses karena tidak lagj berstatus pegawai pajak. (sut)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...