Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KEMELUT Bumiputera 1912: OJK Persilahkan BPA Yang Memutuskan

Recommended Posts

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan menyerahkan tindak lanjut penyelesaian kemelut di Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 kepada Badan Perwakilan Anggota.

 

 

 

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ngalim Sawega mengatakan regulator telah melakukan porsinya dengan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) kepada direksi perusahaan berbentuk mutual tersebut.  

 

 

 

Hasilnya, dua orang dari empat direksi AJB Bumiputera dinyatakan tidak lolos yakni Direktur Keuangan dan Investasi Faizal Karim dan Direktur Sumber Daya Manusia Nirwan Daud.

 

 

 

Adapun keputusan selanjutnya diserahkan kepada Badan Perwakilan Anggota (BPA) yang merupakan wakil dari para pemegang polis AJB Bumiputera.

 

 

 

“Tergantung bagaimana kemudian BPA menyikapinya. Dari regulator telah menetapkan aturan dari segi administrasi. Ini terkait kepatuhan,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (7/1).

 

 

 

Ngalim menjelaskan ketika BPA bersikeras menyatakan bahwa dua direksi tersebut tetap aktif maka mereka juga harus mempertimbangkan segala konsekwensi yang mungkin timbul akibat pelanggaran administrasi tersebut. “Kalau ada masalah nanti dikembalikan kepada hukum umum,” katanya.

 

 

 

Menurutnya, regulator telah menjalankan fungsinya untuk memberikan rambu-rambu terkait pengelolaan industri asuransi sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance. Secara spesifik, prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik telah tercantum dalam PMK 152/2012 mengenai praktik GCG dalam perusahaan asuransi.

 

 

 

Dia menambahkan, hingga saat ini regulator masih membuka ruang bagi AJB Bumiputera untuk mengajukan calon direksi baru untuk menjalani fit and proper test guna menggantikan dua direksi yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos.(yus)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...