Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Dirjen Pajak: Pajak UKM 1% dari Omzet

Recommended Posts

EshXYPL0Xv.jpgIlustrasi. (Foto: Okezone)

 

 

 

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tak ambil pusing untuk menarik pajak dari usaha kecil dan menengah (UKM). Pasalnya, beban pejaknya tidak besar, yakni hanya satu persen dari omzet.Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengakui, UKM pun sudah dikenai pajak, yakni Pajak Penghasilan (PPh) yang dihitung dari laba. "Dari dulu juga kena (pajak), justru sekarang pajaknya lebih kecil, dulu harus hitung laba dulu baru kena PPh, kan jadi repot. Itu tidak bisa hitung. Ya sudah, sekarang omzet saja," tutur Fuad, di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Senin (7/1/2013).

 

Walaupun demikian, pemerintah akan kesulitan memastikan jumlah omzet usaha yang dilaporkan para wajib pajak UKM. Namun, dia akan menindak tegas para wajib pajak UKM yang terbukti melakukan kebohongan.

 

"Pajak kan memang begitu, percaya dulu. Tapi nanti kita lakukan pengujian setelah dia bayar, kalau bohong kita denda," ujar Fuad.

 

Fuad mengatakan, usaha menengah tersebut dilihat dari omzet yang mencapai Rp4,8 miliar dan menetap. "Ini memudahkan, untuk perusahaan-perusahaan yang tidak  ada pembukuan, Memang karyawannya kecil, tapi omzetnya besar," pungkasnya. (wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...