Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

PTKP Naik, PPN Akan Bertambah

Recommended Posts

6ZhV5FO4s2.jpgIlustrasi. (Foto: Okezone)

 

 

 

JAKARTA - Kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp2,4 juta akan lebih mendorong daya beli masyarakat. Hal tersebut dinilai akan menjadi keuntungan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN)."Yang pasti wajib pajak (WP) akan berkurang, tapi penerimaannya lebih baik, karena adanya daya beli yang meningkat. Oleh sebab itu lebih dituju ke arah PPN," ujar pengamat perpajakan dari Citasco, Ruston Tambunan saat ditemui Okezone di peresmian Kantor Baru Citasco, Jakarta, Sabtu (5/1/2013).

 

Ruston menjelaskan, dengan kenaikan PTKP menjadi Rp2,4 juta, hal tersebut akan memberikan daya beli masyarakat yang tidak kena pajak. Selanjutnya, penerimaan pajak akan bergeser pada PPN.

 

"Karena yang tidak terkena pajak akan lebih sering berbelanja dan akan diberikan ke PPN," ujar Ruston.

 

Ruston mengatakan, dengan adanya kenaikan UMK Rp2,2 juta, kenaikan PTKP tersebut lebih berkurang sedikit. "Akan tetapi tetap akan menggunakan PPN sebagai pendorong penerimaan pajak,  untuk mengejar targetnya," ujar Ruston. (wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...