Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Nasabah Antaboga Gugat Balik Bank Mutiara

Recommended Posts

sw4aDZPqPt.jpgBank Mutiara. (Foto: Koran SI)

 

 

 

SOLO - Puluhan nasabah PT Antaboga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Penabung Surakarta (AMPS) melayangkan gugatan balik kepada pihak Bank Century (kini berubah nama menjadi Bank Mutiara) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah.Dalam gugatan balik yang dilayangkan para nasabah ini, berisikan surat perjanjian investasi yang tidak pernah dimunculkan pihak Bank Century atau Bank Mutiara.

 

Kuasa hukum sekaligus juru bicara nasabah PT Antaboga, Mu'anas membeberkan hasil investigasi yang dilakukan para nasabah, ada dua isi kontrak perjanjian yang tidak dihadirkan pihak Bank dalam persidangan.

 

Kedua isi kontrak perjanjian tersebut adalah, pihak bank tidak pernah menyebutkan produk reksa dana ini bukan prodak perbankan dan tidak dijamin oleh pemerintah. Adapun yang menjadi persoalan para nasabah, menurut Mu'anas, pihak bank sebenarnya sudah mengetahui isi perjanjian tersebut. Tetapi, dari pihak bank tidak memiliki itikad untuk mengganti poin tersebut.

 

"Sudah jelas kami bukan nasabah, bukan penabung tapi investasi. Dan mereka mengetahui itu. Namun, dalam prakteknya, mereka selalu berkampanye bila kami ini juga nasabah bank Century. Dengan kondisi tersebut, sudah sewajarnya para investor ini mendapatkan ganti rugi. Sebab mereka selalu dikampanyekan sebagai nasabah bank Century," jelas Mu'anas di sela aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri, Solo, Jawa Tengah, Jumat (4/1/2013).

 

Seharusnya, saat menjual seluruh saham-sahamnya kepada Bank Mutiara yang saat ini dikendalikan LPS, pihak bank Century menjelaskan posisi nasabah yang juga dipromosikan sebagai nasabahnya bukan sebagai investor.

 

"Tapi bukannya menjelaskan, malah sebaliknya, pihak bank Mutiara yang saat ini dikuasai LPS, malah mengambil dana kami sebesar 0,1-2 persen. Dengan kondisi tersebut bank Mutiara juga bagian yang kita gugat," ujarnya.

 

Pantauan Okezone, selain melayangkan gugatan balik kepada pihak Bank Mutiara, para nasabah ini juga menggelar aksi unjuk rasa di halaman depan Pengadilan Negeri. Selama jalannya aksi, selain membentangkan spanduk dan poster, para nasabah Antaboga juga menggelar orasi sambil tidur-tiduran di halaman PN dengan menggunakan topeng Robert Tantular dan tabur bunga.

 

Selama jalannya aksi yang tidak mendapatkan pengawalan ketat dari aparat Kepolisian, sempat mengganggu aktifitas di PN Solo. (ade)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...