Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Hakim tunjuk mediator kasus helikopter PT Nyaman Air

Recommended Posts

JAKARTA: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk salah satu hakim senior, Usman menjadi mediator dalam sengketa ganti kerugian korban antara keluarga almarhum Roy M.R.Nawawi yang meninggal dunia dalam penerbangan di Halmahera menggugat perusahaan penerbangan PT Nyaman Air.

 

“Majelis hakim menunjuk hakim senior Usman sebagai mediator antara penggugat dengan tergugat PT Nyaman Air,”ungkap majelis hakim diketuai Achmad Dimyati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kamis 3/1/2012.

 

Kuasa hukum keluarga almarhum Roy M.R.Nawawi, yakni penggugat I, Elen Lumenta dan penggugat II, Jul ChaiderAdapun ganti kerugian sebesar Rp44 miliar itu terdiri dari kerugian material sebesar Rp6 miliar dan immaterial sebesar Rp38 miliar.”ungkap pengacara Ramly dalam surat gugatnya No.597/Pdt.G/2012/PN Jkt.Sel dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

 

Pengacara Ramly yang diberi kuasa ibu kandung dan kakak almarhum Roy M.R.Nawawi, yakni Ny.Elen Lumenta dan Jul Chaidier Nawawi mengatakan masih mengharapkan adanya perdamaian dalam perkara gugatan tersebut,. “Kami mengharapkan adanya perdamaian sebagaimana keinginan majelis hakim dalam sidang.”

 

Sebelumnya Ramly menguraikan perusahaan penerbangan PT Nyaman Air sebagai tergugat I karena dinilai bertanggung jawab atas kecelakaan penerbangan almarhum Roy.M.R.Nawawi yang merupakan salah satu korban yang meninggal dunia dalam kecelakaan penerbangan helicopter milik tergugat I yaitu PT Nyaman Air di lereng Gunung Dua Saudara, Bitung, Sulawesi Utara pada 3 Agustus 2011. Korban dalam kecelakaan ini 10 orang penumpang yang meninggal dunia  yang salah satunya adalah almarhukum Roy M.R.Nawawi.

 

Keluarga almarhum kecelakaan penerbangan itu juga menggugat tergugat II, PT Nusa Halmahera Mineral yang merupakan perusahaan pertambangan di mana almarhukum Roy bekerja sebagai Project Engineer (civil). Almarhum bekerja berdasarkan kontrak kerja wakru tertentu/Work Contract For Certain Period No.154935-00410/KKWT/JOA-INHM/II/2010 bekerja di lokasi kerja PT Nusa Halmahera Minerals di Halmahera Maluku Utara sebagai Project Engineer (civil) terhitungsejak 15 Februari 2011 dengan gaji sebesar Rp16,5 juta.

 

Selain itu, para penggugat juga meminta ganti kerugian secara tanggung renteng kepada perusahaan pengerah tenaga kerja PT JOA-Indonesia yang menangani penyaluran  tenaga kerja untuk perusahaan pertambangan, yakni dalam hal ini menyalurkan almarhum Roy M.R/Nawawi yang berkerja di PT Nusa Halmahera Minerals.

 

Para penggugat  mempersoalkan nilai ganti kerugian yang sebelumnya ditawarkan perusahaan penerbangan itu yang nilainya hanya sebesar Rp300 juta, tanpa memberikan rincian nilai ganti kerugian kepada keluarga almarhum Roy.

 

Beberapa waktu lalu para penggugat yang menjadi ahli waris korban kecelakaan pesawat diundang kuasa hikum tergugat I, PT Nyaman Air, yakni kantor pengacara Clyde and Co, Singapura dalam rangka membicarakan penawaran ganti rugi atas peristiwa kecelakaan penerbangan tersebut yang mana tergugat I menyatakan ganti rugi kepada penggugat adalah sebesar Rp300 juta dengan tidak memberikan perhitungan dan rincian yang pasti. “Padahal helikopter milik tergugat I tersebut diasuransikan kepada pihak lain sebagaimana tertuang di dalam certificates of insurance oleh BMG Aviation dengan Policy Number HEV10007 yang berlaku selama 12 bulan dari 25 Maret 2011 yang menanggung kerugian selain helicopter serta muatan juga penumpang senilai US$50 juta

 

“Penggugat menolak pembayaran ganti rugi yang ditawarkan tergugat I sebesar Rp300 juta karena tidak didasarkan pada kesepakatan bersama dan tanpa perhitungan yang jelas,”ungkap kuasa hokum penggugat dalam gugatannya.

 

Kuasa hukum tergugat I, PT Nyaman Air, Dhan Rahadiansyah dari Kantor Hukum Fredrik J.Pinakunary, mengatakan sidang yang pertama itu hanya melakukan verifikasi atas surat kuasa yang dimiliki kuasa hukum penggugat dari para ahli waris. “Kita sebagai kuasa hukum para tergugat mengecek kebenaran surat kuasa yang diberikan keluarga korban.”

 

(faa)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...