Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PENYELUNDUP NARKOBA: Rosmalinda Mulai Disidangkan di PN Semarang

Recommended Posts

SEMARANG -- Sidang perdana Rosmalinda Sinaga, terdakwa penyelundupan narkoba seberat 7,2 kilogram, Kamis (3/1/2013) mulai digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.

 

Dalam dakwaan bernomor Pdm-238/Semarang/Euh.2/12/2012 Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang Kurnia mendakwa Rosmalinda dengan pasal berlapis.  Dakwaan pertama adalah 114 ayat (2), kedua  pasal 113 ayat (2) dan ketiga pasal 112 ayat (2) Undang-undang 35/2009 tentang Narkotika.

 

“Ada pemberatan karena narkoba yang dibawa cukup banyak. Hukuman maksimal ketiga pasal tersebut adalah hukuman mati,” ujar Kurnia seusai persidangan, Kamis (3/1/2013).

 

Kurnia menambahkan terdakwa sebenarnya sudah mengakui perbuatannya sebagai kurir narkoba dalam proses penyidikan. “Keterangan terdakwa sebenarnya tidak berbelit-belit,” ujarnya.

 

Dalam sidang yang digelar mulai pukul 12.45 tersebut Rosmalinda tidak didampingi oleh tim pengacara. Dia juga kerap menutupi wajah untuk menghindari sorotan kamera para wartawan.

 

Majelis Hakim menawarkan kepada terdakwa untuk memilih pengacara. Sesuai ketentuan setiap terdakwa yang diancam hukuman mati wajib didampingi oleh pengacara.

 

“Anda bisa memilih pengacara atau bisa kami pilihkan,” ujar Togar yang menjadi Ketua Majelis Hakim. Namun, Rosmalinda memilih agar Majelis Hakim untuk menunjuk pengacara untuk dirinya.

 

Selama persidangan, Togar juga sempat memberikan nasehat kepada Rosmalinda untuk berjiwa besar mengakui perbuatannya. “Selama sidang ada azas praduga tidak bersalah, jadi anda belum bersalah. Kecuali anda mengakui perbuatan dan membantu proses persidangan,” ujarnya.

 

Togar juga meminta kepada Rosmalinda untuk banyak berdoa dan minta maaf kepada Tuhan atas perbuatannya. Persidangan akan dilanjutkan pada Senin (7/1) pekan depan dengan agenda eksepsi dari Rosmalinda maupun kuasa hukumnnya.

 

Rosmalinda ditangkap di Bandara Ahmad Yani, Semarang pada 13 Oktober lalu karena membawa 7,7 kilogram heroin dan shabu-shabu. Kala itu, Rosmalinda baru tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia dengan menumpang pesawat   Air Asia AK 1210. (dot)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...