Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

2012, KSEI Kelola Aset Rp2.735 Triliun

Recommended Posts

CjufQwTxS0.JPGIlustrasi. (Foto: okezone)

 

 

 

JAKARTA - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat peningkatan total aset sebesar 21,18 persen menjadi Rp.2.735,97 triliun per 26 Desember 2012 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya."Kinerja KSEI selama setahun terakhir mengalami peningkatan pada jumlah Single Investor Identification (SID) dan total aset. Total aset yang dikelola KSEI sebesar Rp2.735,97 triliun," ungkap Direktur Utama KSEI Ananta Wiyogo, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/12/2012).

 

Ananta juga menambahkan, jumlah SID yang tercatat di KSEI juga mengalami peningkatan menjadi 281.438 per Desember 2012 dibanding per akhir Januari 2012 atau sebelum kepemilikan SID efektif diberlakukan sebesar 248.151.

 

"Pada awal 2012 KSEI juga telah melakukan program pencetakan masalah kartu Akses bagi seluruh nasabah perusahaan efek dan Bank Kustodian yang telah memiliki SID," tuturnya.

 

Sekadar informasi, mengawali 2012 KSEI Bersama Self Regulatory Organization (SRO) dan dukungan Badan Pengawas Pasar Modal serta Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah mengimplementasikan program kerja penting yang ditandai babak baru perkembangan pasar modal Indonesia.

 

"Pada Januari hingga Februari 2012, program-program yang terkait dengan SID, Fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSES) dan Pemisahan Rekening Dana Nasabah (RDN) diimplementasikan," katanya.

 

Menurut Ananta, ketiga proyek ini sangat dibutuhkan dan saling berkaitan karena berhubungan erat dengan perlindungan investor. Di sisi lain, KSEI yang juga merupakan anggota Asia Pacific Central Securities Depository Group (ACG), berusaha untuk meningkatkan kerjasama dengan Central Securities Depository (CSD) dari negara lain sebagai modal bagi pengembangan industri pasar modal Tanah Air.

 

"Pada 20 Maret 2012, KSEI dan Korea Securities Depository (KSD) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) sebagai bentuk peningkatan hubungan kerjasama secara bilateral, khususnya mengenai pertukaran informasi pasar modal," pungkasnya. (ade)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...